Unduh
0 / 0

ABORSI NAMUN TETAP MELAKSANAKAN HAJI SEMENTARA DARAH TETAP KELUAR

Pertanyaan: 146591

Setelah dicerai, aku sempat menjalin hubungan haram dengan seorang laki-laki hingga berzina. Lalu aku hentikan hubungan tersebut dan aku bertaubat kepada Allah. Setelahnya, terbuka peluang bagiku menunaikan ibadah haji bersama kedua orang tuaku yang tidak mengetahui dosaku.

Seminggu sebelum keberangkatan menunaikan haji aku mengetahui bahwa ternyata diriku hamil. Maka aku melakukan aborsi saat dua hari sebelum meninggalkan Inggris untuk menunaikan ibadah haji. Aku sangat sungguh-sungguh menyesali semua perbuatanku. Darahku terus keluar selama sepuluh hari sesudahnya dan aku tidak shalat selama itu yang merupakan hari-hari pelaksanaan haji.

Aku melakukan ihram, akan tetapi aku tidak melaksanakan umrah. Aku tetap dalam keadaan ihram, karena tidak tahu kapan darah tersebut akan berhenti. Aku menunaikan thawaf ifadah pada masa itu saat darahku keluar sedikit.

Kemudian, sepekan setelah itu kami meninggalkan Mekah dan pergi menuju Madinah. Apakah menurut anda haji saya sah? Dan apakah saya harus mengganti shalat-shalat yang saya tinggalkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami mohon kepada Allah, semoga Dia
memaafkan anda dan menerima taubat anda. Sesungguhnya zina merupakan dosa
yang sangat besar, pengguguran juga merupakan pelanggaran lainnya. Semoga
Allah selalu memberikan keselamatan. Akan tetapi, siapa yang bertaubat,
Allah akan menerima taubatnya.

Kami nasehatkan anda agar dekat
kepada Allah, memperbanyak ketaatan dan ibadah dengan harapan Allah akan
menghapus dosa-dosa anda dan menerima amal anda.

Kedua:

Jika aborsi dilakukan sebelun
kehamilan berusia 81 hari, maka darah yang keluar tidak dianggap nifas. Tapi
dia adalah darah kotor yang tidak menghalangi seseorang dari shalat dan
thawaf. Seharusnya ketika itu anda harus tetap shalat dan haji anda dalam
keadaan tersebut dianggap sah. Namun anda diharuskan mengqadha shalat-shalat
yang tertinggal.

Tapi jika aborsinya dilakukan
setelah 81 hari dari kehamilan dan janinnya sudah memiliki bentuk
penciptaan, maka darah yang keluar dianggap darah nifas. Ketika itu, shalat
dan thawaf tidak sah dilakukan.

Akan tetapi bagi mereka yang
tinggal di negeri jauh, tidak mungkin baginya menunggu di Mekah hingga suci,
maka boleh baginya thawaf berdasarkan pendapat yang kuat. 

Adapun jika dia tinggal di negeri
yang dekat, atau tidak sulit baginya untuk kembali, maka hendaknya dia
menunggu hingga suci. Karena tidak boleh baginya melakukan thawaf apabila
darah masih tetap keluar. Atau dia pulang dahulu, lalu kembali (jika telah
suci), maka hajinya sah, akan tetapi dia masih dianggap ihram, sehingga dia
belum dianggap tahallul besar sebelum kembali ke Mekkah dan thawaf (rukun)
di sana.

Tahallul besar (tahallul
akbar/tahallul tsani) adalah tahallul yang membolehkan jimak dan akad nikah.
Maka pernikahan sebelum itu tidak sah.

Sebagai tambahan, lihat soal no.
37784,
143089,
14217,
47289.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android