Ayahku ingin membawa ibuku menunaikan haji, beliau meminta kepadaku untuk membayar semua pengeluaran terkait dengan biaya haji ibuku, aku menyetujunya. Setelah haji dan sebelum aku membayar ke beliau semua pengeluaran haji ibuku, ayahku meninggal dunia. Apakah tanggungan haji menjadi harta warisan untuk saudara-saudaraku ataukah saya shadaqahkan (atas nama ibuku) agar pahalanya sampai kepadanya. Jika dibolehkan bershadaqah, apakah dapat saya berikan kepada saudari adik-adik perempuanku untuk membangun rumah karena mereka tidak memiliki rumah atau untuk menikahkan mereka?
SEPAKAT DENGAN BAPAK UNTUK MENANGGUNG BIAYA HAJI IBUNYA. KEMUDIAN BAPAK MENINGGAL DUNIA SEBELUM MENGAMBIL UANGNYA
Pertanyaan: 146862
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau telah terjadi kesepakatan antara anda dengan orang tua anda untuk menghajikan ibu anda dan dia membayar seluruh pengeluaran haji kemudian dia telah menjalankannya hal itu, maka pengeluaran tersebut menjadi hutang anda kepada orang tua anda. Maka dimasukkan ke harta warisan (ayah) seperti halnya sisa harta warisan dan hutangnya kepada orang lain. Kemudian harta waris dibagi kepada semua ahli waris dan anda termasuk salah satu di antara ahli waris. Memasukkan hutang milik mayat yang ada pada orang lain dalam harta warisan sudah menjadi kesepakatan para ahli fiqih."
Silakan lihat kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/208.
Dengan demikian, semua biaya untuk pengeluaran haji tersebut dihitung, lalu dibagi untuk semua ahli waris. Setiap ahli waris mengambil bagiannya sesuai dengan aturan agama.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam