Kami mempunyai imam masjid yang setiap hari dalam shalat Fajar membaca seperempat Al-Qur’an Al-Karim. Dia memulai dari surat Al-Baqarah, dan dengan cara ini, dia berniat menghatamkan seluruh Al-Qur’an. Apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah ataukah boleh?
MENGKHATAMKAN AL-QUR’AN DALAM (SHALAT) FAJAR ATAU DALAM SHALAT FARDHU YANG DIBACA KERAS (JAHRIYAH)
Pertanyaan: 146920
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak layak bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran secara berkelanjutan, baik dalam shalat fajar atau dalam shalat-shalat (fardhu) yang dibaca keras (jahriyah) untuk menghatamkan Al-Qur’an. Karena hal teresbut tidak ada ajarannya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, begitu juga dari Khulafaur Rasyidin. Dan hal itu berdampak meninggalkan sunnah yang (telah) tetap seperti membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan pada shalat fajar hari Jum’at.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya: “Saya sampaikan bahwa saya adalah Imam masjid Jami di Thaif. Alhamdulillah, saya hafal seluruh AL-Qur’an. Saya berkeinginan membaca Al-Qur’an secara berurutan dalam shalat Magrib, Isya’ dan Fajar selama setahun. Dengan maksud dapat menghatamkan Al-Qur’anulkarim selama dua kali selama bulan Syawwal hingga bulan Sya’ban setiap tahun. Kemudian menghatamkan yang ketiga pada bulan Ramadhan. Apakah hal itu dianggap melanggar dari sisi agama? Kalau dalam shalat Magrib saya membaca satu halaman, shalat Isya satu setengah halaman dan shalat Fajar tiga halaman. Apakah hal itu terlalu panjang bagi makmum?.
Beliau menjawab: “Saya akan jelaskan kepada anda berkaitan dengan pertanyaan anda tentang bacaan Al-Qur’an secara berurutan dalam shalat Magrib, Isya’ dan Fajar hingga khatam. Yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena hal tersebut tidak terdapat dalam ajaran Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, tidak juga pada Khulafaur Rasyidin radhiallahu’anhum. Dan semua kebaikan dengan mengikuti petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan para penggantinya (Khulafaurrasyidin) radhiallahu’anhum. Kalau sekiranya mudah bagi anda untuk menghatamkannya dalam shalat Tahajud, maka hal itu lebih baik bagi anda di dunia dan akhirat. Dengan demikian memungkinkan bagi anda, insyaallah, menghatamkan berulang kali sebelum Ramadhan.” Fatawa Syekh Ibnu Baz, 12/145.
Dr. Khalid Musyaiqih rahimahullah ditanya: “Saya imam Masjid, dan saya (membaca Al-Quran) secara berurutan untuk menghatamkan secara sempurna dalam shalat-sahala jahriyah (yang dibaca secara keras). Saya meghatamkannya setiap empat bulan (sekali). Jika telah khatam, saya melakukan qunut dengan membaca doa khatam (Qur’an) yang tidak panjang. Hal itu (saya lakukan) dalam shalat Fajar. Apa hukum perbuatan ini?
Beliau menjawab: “Pertama, terkait dengan membacaan Al-Qur’an secara lengkap dalam shalat-shalat jahriyah. Dari sisi kebolehannya, hal itu tidak mengapa dan dibolehkan. Akan tetapi bagi seorang imam hendaknya tidak melakukannya terus menerus. Karena kalau dilakukan terus menerus, hal itu akan berakibat meninggalkan sunnah yang bersumber dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam seperti bacaaan surat Alif lam mim As-Sajdah dan ‘Hal ata ‘alal insan (Al-Insan) pada shalat Fajar hari Jum’at atau bacaan surat Ath-Thur dan Al-Waqi’ah atau yang semisalnya yang telah ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam seperti bacaan surat Al-Mursalat dalam shalat Magrib. Surat Ath-Thur dan Al-A’raf dalam shalat Magrib. Seperti bacaan Ausath Al-Mufashshal (surat pertengan panjang) dalam shalat Isya’ dan Asar. Begitu juga terkadang dibaca dalam shalat Zuhur, terkadang dengan yang surat panjang. Saya menasehati penanya untuk senantiasa (mengikuti) sunnah Nabi sallallahu’alaih wa sallam. Dia dapat mengkhatamkan Al-Qur’an dengan membaca dari awal Al-Qur’an jika memiliki kemampuan, kemudian berhenti untuk kembali membaca ayat-ayat yand disunnah Nabi sallallahu ‘alaih wa sallam, setelah itu melanjutkan lagi bacannya dengan meneruskan bacaan yang terhenti sebelumnya hingga khatam. (Website islamtoday.com).
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam