Unduh
0 / 0
5920904/04/2010

AKAD NIKAH PADA HARI JUMAT

Pertanyaan: 147198

Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada waktu dekat insyaallah. Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya mendengar dari sebagian ulama yang berpendapat dianjurkannya melangsungkan akad pada hari Jumat, sedangkan yang lainnya berpendapat itu adalah bid’ah. Tolong saya diberi nasehat, apakah saya harus menepati waktu yang sama atau saya merubahnya agar tidak terjerumus pada bid’ah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diharuskan mengadakan akad nikah pada
hari tertentu dalam sepekan, tidak juga dalam setahun. Bahkan seseorang
dibolehkan mengadakan akad nikah pada hari apa saja yang disepakatinya. Baik
itu hari Jum’at atau hari-hari lain. Selagi telah ditentukan untuk
keperluannya atau karena hal itu lebih sesuai dengannya, maka masalah
tersebut –pada esensinya- tidak ada sunnah, tidak juga bid’ah.

Yang tampak dari pertanyaan anda adalah bahwa
anda pada awalnya telah menentukan hari Jumat kemudian anda mendengar
perkataan terkait dengannya, baik negatif maupun positif. Maka anda tidak
perlu merubah waktu tersebut. Tidak ada sedikitpun hal itu bid’ah, 
insyaallah.

Adapun anjuran akad nikah pada hari itu, dan
sengaja (melakukan hal) itu, maka telah ada ketetapan lebih dari seorang
ahli fiqih dari pengikut empat mazhab.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata;

‘Dianjurkan melangsungkan akan nikah pada
hari Jumat.’ (Al-Mughni, 7/64)

An-Nafrawi Al-Maliki rahimahullah berkata:

‘Dianjurkan mengadakan pinangan dan akad
(nikah) pada hari Jumat.’ (Al-Fawakih Ad-Dawani, 2/11)

Silakan lihat kitab Asna Al-Mathalib,
karangan Syekh Zakariya Al-Anshari As-Syafii, 3/108. Fathul Qadir, karangan
Ibnu Humam Al-Hanafi, 3/189.

Mereka mengambil dalil akan hal itu dari
prilaku sekelompok ulama salaf. Di antaranya Dhamrah bin Hubaib, Rasyid bin
Sa’ad, Hubaib bin Utbah. Karena hari Jumat adalah hari yang diberkahi,
diharapkan pernikahannya mendapat barokah dari Allah karena terlaksana pada
hari yang diberkahi, juga karena ini hari yang mulia dan hari Ied (raya).

Selayaknya diperhatikan ungkapan para ahli
fiqih dengan menggunakan kata ‘Yastahibu (dianjurkan)’ bukan memakai kata
‘Yusannu (disunnahkan)’ karena mereka mengetahui bahwa anjuran akad pada
hari Jumat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi
diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan para ahli fiqih terdahulu. Serta
ijtihad mereka agar mendapatkan barokah pernikahan bertepatan dengan
barakahnya hari Jumat. Dengan harapan agar Allah mengabulkan doa di hari
itu.

Para ahli fiqih banyak sekali memudahkan
dalam penggunaan ungkapan ‘Al-istihbab (anjuran)’ untuk masalah yang tidak
ada dalilnya secara khusus. Maka kata ‘istihbab’ bagi mereka lebih luas
(cakupannya) dibandingkan dengan kata ‘Sunnah’ yang membutuhkan landasan
sunnah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hadits marfu yang shahih
(hadits yang sampai kepada Nabi dengan sanad yang shahih). Oleh karena itu
sebagian ulama mengingatkan agar tidak menyandarkan anjuran (istihbab) ini
ke sesuatu yang sunnah ditetapkan dari Nabi sallallahu  alaihi wa sallam.
Agar tidak disangka bahwa hal itu adalah sunnah. Bahkan ada yang
mengingatkan bahwa anjuran ini masih perlu ditinjau lagi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Saya tidak mengetahui hal ini adalah sunnah.
Mereka (yang mengatakan sunah) beralasan  bahwa di akhir waktu hari Jumat
ada istijabah (dikabulkannya doa). Maka diharapkan dikabulkan doa yang
biasanya diberikan kepada kedua mempelai dari orang yang memberikan ucapan
barokah kepadanya, (seperti berkata), ‘barakallahu laka wa ‘alaika /semoga
Allah memberikan barokah kepada anda’. Akan tetapi dikatakan, ‘Apakah Nabi
sallallahu alaihi wa sallam diantara petunjuk dan sunnahnya berusaha
melakukan pernikahan pada hari ini? Kalau ada riwayat shahih, maka pendapat
yang menganjurkan itu menjadi kuat. Kalau tidak ada riwayatnya, maka tidak
selayaknya menjadikan hal tersebut sebagai sunnah. Oleh karena itu Nabi
sallallahu alaihi wa sallam menikahkan pada waktu kapan saja dan menikah
pada waktu kapan saja, tidak ada riwayat beliau memilih waktu tertentu.

Ya, kalau bertepatan dengan waktu ini. Maka
kita dapat mengatakan ‘Ini –insyaallah- bertepatan yang bagus. Sementara
kalau disengaja, maka ini masih perlu ditinjau lagi, sampai ada dalil akan
hal itu.

Yang benar adalah dapat dilakukan dimana saja
jika ada waktu yang mudah, baik di masjid, rumah, pasar, kapal terbang atau
semisalnya. Begitu juga dapat dilaksanakan kapan saja.’ (As-Syarh Al-Mumti,
12/33)

Kesimpulannya, selama anda telah tetapkan
waktu itu sejak semula, maka tidak mengapa melaksanakannya pada waktu itu.
Tidak harus anda merubah waktu yang telah ditentukan. Semoga Allah memberi
rizki dan barakah pada hari ini dan mendapat keutamannnya.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android