Keluarga kami memiliki teman non muslim yang sedang sakit, biasanya koma dan tidak sadar, namun Alhamdulillah sekarang sudah sadar akan tetapi masih lemah. Keluarganya bisa dipercaya. Saya hanya ingin mengetahu, apakah boleh memberikan air zam-zam kepada mereka. Jazakumullah khoiran.
Pertama:
Seharusnya yang dilakukan oleh seorang mukmin adalah tidak berteman kecuali dengan sesama orang yang beriman. Dan tidak menjadikan kholil (teman dekat) kecuali seseorang yang bertauhid. Berdasarkan sabda Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam-:
( ููุง ุชูุตูุงุญูุจู ุฅููููุง ู ูุคูู ูููุง ููููุง ููุฃููููู ุทูุนูุงู ููู ุฅููููุง ุชูููููู ) ุฑูุงู ุงูุชุฑู ุฐู (2395) ุญุณูู ุงูุฃูุจุงูู ูู โุตุญูุญ ุงูุชุฑู ุฐูโ .
โJangan berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwaโ. (HR. Tirmidzi 2395, dihasankan oleh al Baani dalam โShahih Tirmidziโ)
Berteman dengan orang kafir akan menimbulkan dampak negatif bagi seorang mukmin, ada kemungkinan akan terpengaruh dengan kebiasaannya dalam agamanya atau akan melemahkan idealismenya untuk walaโ kepada sesama mukmin dan baraโ (berlepas diri) kepada orang kafir atau akan melemahkan hatinya untuk mengingkari agamanya dan pemeluknya yang lain; karena sering bergaul dengannya, dan mengetahui kebiasaannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin โrahimahullah- ditanya tentang hukum membaur dan bergaul dengan orang kafir dalam hubungan pertemanan dengan harapan nantinya akan memeluk agama Islam.
Beliau menjawab:
โTidak diragukan lagi bahwa seorang muslim diwajibkan untuk membenci musuh-musuh Allah, dan berlepas diri dari mereka; karena yang demikian itu merupakan jalan para Rasul dan pengikut mereka, sebagaimana firman Allah โTaโala-:
( ููุฏู ููุงููุชู ููููู ู ุฃูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉู ููู ุฅูุจูุฑูุงูููู ู ููุงูููุฐูููู ู ูุนููู ุฅูุฐู ููุงูููุง ููููููู ูููู ู ุฅููููุง ุจูุฑูุขุกู ู ูููููู ู ููู ูู ููุง ุชูุนูุจูุฏูููู ู ููู ุฏูููู ุงูููููู ููููุฑูููุง ุจูููู ู ููุจูุฏูุง ุจูููููููุง ููุจูููููููู ู ุงููุนูุฏูุงููุฉู ููุงููุจูุบูุถูุงุกู ุฃูุจูุฏูุง ุญูุชููู ุชูุคูู ููููุง ุจูุงูููููู ููุญูุฏููู ) ุณูุฑุฉ ุงูู ู ุชุญูุฉ: 4
โSesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: โSesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (QS. al Mumtahanah: 4)
Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman:
( ููุง ุชูุฌูุฏู ููููู ูุง ููุคูู ูููููู ุจูุงูููููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููููุงุฏููููู ู ููู ุญูุงุฏูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ูููููู ููุงูููุง ุขุจูุงุกูููู ู ุฃููู ุฃูุจูููุงุกูููู ู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููู ู ุฃููู ุนูุดููุฑูุชูููู ู ุฃููููุฆููู ููุชูุจู ููู ูููููุจูููู ู ุงููุฅููู ูุงูู ููุฃููููุฏูููู ู ุจูุฑููุญู ู ููููู ) ุงูู ุฌุงุฏูุฉ: 22
โKamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. (QS. al Mujadilah: 22)
Atas dasar itulah, tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mencintai dan cenderung kepada musuh-musuh Allah yang pada hakekatnya juga merupakan musuhnya. Allah โTaโala- berfirman:
( ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุง ุชูุชููุฎูุฐููุง ุนูุฏููููู ููุนูุฏููููููู ู ุฃูููููููุงุกู ุชูููููููู ุฅูููููููู ู ุจูุงููู ูููุฏููุฉู ููููุฏู ููููุฑููุง ุจูู ูุง ุฌูุงุกูููู ู ู ููู ุงููุญูููู ) .
โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu โ. (QS. al Mumtahanah: 1)
Adapun jika seorang muslim bergaul dengan mereka karena pertemanan agar nantinya memeluk agama Islam dan beriman, maka hal itu tidak masalah; karena merupakan upaya mendekatkan mereka kepada Islam. Namun jika ternyata mereka sulit untuk berubah, maka hendaknya bergaul dengan mereka dengan tetap menganggap mereka sebagai musuh. Inilah rincian pendapat para ulama dalam buku-buku mereka, terlebih dalam buku โAhkam Ahlidz Dzimmahโ karangan Ibnul Qayyim โrahimahullah-. (Majmuโ Fatawa Ibnu Utsaimin: 3/31)
Kedua:
Memberikan air zam-zam untuk pengobatan kepada orang kafir yang sedang sakit tidak masalah, demikian juga seorang dokter (muslim) mengobati orang kafir yang sedang sakit, atau membantunya untuk memenuhi kebutuhannya, atau menjenguknya, semua itu tidak apa-apa. Khususnya ketika diharapkan nantinya ia akan memeluk agama Islam, atau sebagai balasan kebaikan kepadanya yang dahulu pernah menolongnya, atau tujuan yang mulia lainnya.
Telah disebutkan dalam Shahih Bukhori (2276) dan Muslim (2201) bahwasanya Abu Saโid al Khudri โrahimahullah- telah meruqyah kepala suku yang sedang disengat binatang tertentu degan al Fatihah, maka ia (diberikan) kesembuhan, padahal penduduk suku tersebut masih musyrik. Tidak diragukan lagi bahwa keagungan al Qurโan, dan meruqyah orang kafir dengannya lebih agung dari hanya sekedar memberi minum air zam-zam baik dengan tujuan diminum atau untuk dijadikan obat.
Disebutkan dalam โAl Mausuโah al Fiqhiyahโ 13/34: โTidak ada perbedaan menurut ulama fikih tentang bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. Mereka berdalil dengan hadits Abu saโid al Khudri โradhiyallahu โanhu- yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun latar belakang pengambilan hukum dari hadits tersebut adalah bahwa kampung tempat singgahnya para sahabat, mereka pun ingin menjamu para sahabat Rasulullah tersebut, namun mereka enggan untuk menerima jamuan itu; karena mereka orang-orang kafir. Dan Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- tidak mengingkari akan hal itu.
Untuk pembahasan lebih luasnya, silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 6714, 12718, 129113.
Wallahu Aโlam bis shawab.