Apakah dibolehkan mengumumkan berita kematian orang yang meninggal dunia di kampung tersebut, di papan tulis masjid yang dikhususkan untuk itu?
HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN DI PAPAN TULIS MASJID
Pertanyaan: 148748
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Berita kematian jika bentuknya seperti an-na’yu al-manhi (pengumuman masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk pengumuman yang dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ketika raja Najasi meninggal dunia di Habasyah, (beliau) memberitahu kaum muslimin dan menyalatinya.
Kedua: Tidak selayaknya membuat papan di Masjid untuk pengumuman kematian atau yang semisalnya. Hal itu karena masjid tidak dibangun untuk untuk tujuan seperti itu.
Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdullah bin Gudyan, Syekh Abdullah Qa’ud.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/142