Unduh
0 / 0

Mengembangkan Harta Zakat Melalui Proyek Tertentu Kemudian Ternyata Rugi, Apakah Dia Harus Menggantinya ?

Pertanyaan: 148829

Saya telah masuk pada proyek investasi tertentu dan Alloh telah mentakdirkan saya rugi di sana setelah berlalu selama dua tahun, modal saya tidak tersisa kecuali hanya 30 % nya saja, perlu diketahui juga bahwa saya belum membayar zakat karena kerugian tersebut. Sekarang proyek tersebut sudah berakhir dan yang tersisa 30 % modal saya, bagaimana cara saya membayarkan zakatnya ?, dibayarkan sejak dua tahun yang lalu atau hanya dibayarkan satu tahun terakhir atau tidak perlu membayarnya ?

Pertanyaan yang kedua: Seputar harta zakat yang pemiliknya berijtihad –tanpa diawali dengan bertanya kepada seorangpun- untuk mengembangkannya pada proyek di atas; agar menjadi pemasukan rutin bagi beberapa keluarga miskin, namun ternyata proyek investasinya juga rugi, maka apakah orang tersebut harus mengganti kerugian tersebut ?, dan perlu diketahui juga bahwa dia tidak mempunyai harta yang cukup untuk mengganti kerugian harta zakat tersebut.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan mengeluarkan zakat
dari barang yang diperdagangkan, baik berupa tanah, bangunan, barang, jika
sudah mencapai nisab dan barang yang dibeli tersebut sudah berlalu selama
satu tahun, maka pada akhir tahun hendaknya dihitung dan dikeluarkan
zakatnya sebanyak 2,5 %, jadi tidak menganggap modal sebelumnya pada saat
membelinya. Barang siapa yang membeli tanah dengan 100.000 misalnya,
kemudian harga pasarannya ternyata turun hingga pada akhir tahun sampai
50.000, maka yang wajib dizakati adalah yang 50.000 bukan yang 100.000.

Dan tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat dari barang yang tidak dijual belikan seperti peralatan
pabrik, perlengkapan toko, dan lain sebagainya.

Atas dasar itu anda hanya
diwajibkan membayarkan zakat dari barang yang diperjual belikan sejak satu
tahun yang lalu. Hendaknya anda berusaha mengetahui harga dari barang-barang
tersebut pada akhir tahun, kemudian pada tahun yang kedua, baik dengan harga
murah atau mahal, selama telah mencapai nisabnya, sebagaimana juga ikut
dibayarkan zakatnya dari uang anda yang sudah berlalu selama satu tahun.

Kami isyaratkan bahwa tidak
adanya zakat dari perlengkapan toko atau yang serupa dengannya, karena
perkataan anda masih umum. Proyek investasi itu bisa jadi mencakup sesuatu
yang tidak diwajibkan zakat; karena tidak untuk diperjual belikan. Baca juga
jawaban soal nomor: 74987.

Kedua:

Tidak boleh menginvestasikan
(mengembangkan) harta zakat, akan tetapi wajib disalurkan dan diberikan
segera kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya pada jawaban soal nomor: 111774.

Barang siapa yang
menginvestasikan harta zakat, lalu menjadi rusak atau hilang karena kerugian
yang terjadi, maka dia harus menggantinya, baik disandarkan kepada pendapat
yang membolehkan untuk diinvestasikan atau dipakai sendiri, hal itu karena
dua sebab:

1.Barang siapa
yang telah wajib membayar zakat dan memungkinkan untuk membayarnya, kemudian
hartanya rusak –meskipun dia tidak teledor-, maka dia tetap wajib membayar
zakat menurut jumhur ulama fikih.

2.Bahwa menurut
pendapat yang melarang untuk menginvestasikan harta zakat, kemudian
pelakunya tersebut melampaui batas dan merusak harta tersebut, maka dia
wajib menggantinya.

Hal ini jika pelaku investasi
tersebut adalah pemilik harta tersebut.

Adapun jika orang yang
menginvestasikan harta zakat tersebut adalah wakil dari pemilik harta,
kemudian harta tersebut menjadi rusak maka dia harus melakukan dua hal:

1.Jika investasi
tersebut mendapat izin dari pemiliknya, maka ganti ruginya ditanggung
pemilik harta tersebut, sama halnya dengan kalau dia mengembangkan sendiri
harta zakat tersebut.

2.Jika tidak
mendapatkan izin dari pemiliknya, pemiliknya hanya memberikan kepada wakil
tersebut untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Namun wakil
tersebut menginvestasikannya, maka yang menanggung ganti ruginya adalah
wakil tersebut; karena telah melampaui batas dan teledor.

Baca juga rincian masalah
ganti rugi dengan kedua macamnya pada: “Istitsmar Amwaali Zakat” karangan
Ustadz Sholih bin Muhammad al Fauzan: 187-196.

Atas dasar itu maka
diwajibkan bagi siapa saja yang mengembangkan harta zakat lalu rusak, maka
dia harus mengeluarkannya sejumlah zakat yang rusak tersebut dan disalurkan
kepada mereka yang berhak menerimanya. Jika dia tidak mempunyai harta maka
dianggap hutang sampai dia melunasinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android