Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 131579 di dalamnya disebutkan perbedaan pendapat para ulama tentang sikap tangan kanan saat duduk di antara dua sujud, apakah diletakkan di atas paha ataukah memberikan isyarat dengan telunjuknya sebagaimana dalam tasyahud?
Jika seorang yang shalat duduk di antara dua sujud atau dalam tasyahud awal, maka hendaknya dia melihat telunjuknya, sebagian ulama berkata, ‘Hendaknya dia melihat ke pangkuannya.
An-Nasai (1160) meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa beliau menceritakan sifat duduknya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam shalat, lalu dia berkata,
فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا
صححه الألباني في "صحيح النسائي" .
“Maka tangan kanannya ditaruh di paha kanan dan telunjukan sebelah ibu jari memberi isyarat ke kiblat dan pandangannya mengarah ke sana atau searahnya.” Dinyatakan shoheh oleh Albany di ‘Shoheh Nasa’i.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, kemanakan pandangan orang yang shalat diarahkan dalam shalat?
Beliau menjawab, “Sunahnya adalah melihat tempat sujudnya saat dia berdiri, demikian pula saat ruku. Adapun ketika duduk, hendaknya dia melihat tempat jari memberikan isyarat, baik saat tasyahud atau saat duduk di antara dua sujud, sebagaimana terdapat dalam sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/241)
Syekh Ibnu Jibrin ditanya, saat tasyahud apakah pandangan orang yang shalat diarahkan ke tempat sujud atau memandang telunjuknya saat dia memberikan isyarat tauhid?
Beliau menjawab, “Saat dia duduk di antara dua sujud atau duduk dalam tasyahud, hendaknya dia melihat ke jari telunjuknya atau memandang kedua tangannya. Adapun saat berdiri, hendaknya dia memandang tempat sujudnya. Semua itu tujuannya agar pikirannya tidak bercabang dan agar tidak dihinggapi bayang-bayang atau keraguan dalam shalatnya.” (Syarah Umdatul Ahkam, 14/21)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab menukil perkataan sebagian ulama kalangan mazhab Syafii bahwa orang yang shalat saat duduk memadang pangkuannya, demikian pula As-Sarkhasi dalam kitab Al-Mabsuth dari Ath-Thahawi rahimahumullah.
Wallahu a’lam.