Unduh
0 / 0
817605/03/2011

Memberikan Maharnya Diawal Dan Menjadikan Dari Mahar Tersebut Sebagai Biaya Keperluan Resepsi Pernikahan, Namun Setelah Itu Suami menceraikan Istrinya, Maka Apakah Biaya Resepsi tadi Dihitung Sebagai Maharnya ??

Pertanyaan: 151062

Sebelum akad nikah kedua belah pihak mempelai telah sepakat bahwasannya mahar yang dibayar di muka sebelum pelaksanaan akad nikah sebesar $ 5000, dan sisanya yang harus dibayar kemudian sebesar $ 5000, dan sesungguhnya uang mahar yang dibayarkan di muka tersebut dialokasikan untuk keperluan resepsi akad nikah dan resepsi walimah dan mungkin bisa dikatakan bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan resepsi walimah sebesar $ 1000. Dan setelah prosesi akad nikah terjadi namun sebelum hubungan suami istri ( antara pengantin pria dan wanita belum melakukan hubungan suami-istri sama sekali dan mereka berduapun belum tinggal dan hidup serumah) pengantin pria menuntut perceraian, maka apakah dia hanya bertanggung jawab untuk membayar setengah dari mahar yang telah dikurangi sebesar $ 1000 dari jumlah uang yang mestinya dia bayar $ 4000, bukankah demikian ?? Dan semoga Allah memberikan imbalan kepada anda dengan imbalan yang baik.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :

Apabila seorang suami menceraikan istrinya
sebelum berhubungan badan maka bagi istri setengah dari mahar – apakah mahar
itu dibayar di muka atau dibayarkan kemudian – sebagaimana firman Allah
Ta’ala :

(
وإن
طلقتموهن
من
قبل
أن
تمسوهن
وقد
فرضتم
لهن
فريضة
فنصف
ما
فرضتم
إلا
أن
يعفون
أو
يعفو
الذي
بيده
عقدة
النكاح
وأن
تعفوا
أقرب
للتقوى
ولا
تنسوا
الفضل
بينكم
إن
الله
بما
تعملون
بصير
)
البقرة/237

Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum
kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan
maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan
janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Al Baqarah : 237.

Kedua :

Acara resepsi pernikahan mestinya dibebankan
kepada pihak suami dan bukan dari pihak istri, dan istri boleh menanggung
pembiayaan  atas dasar sukarela.

Ketiga : 

Apabila telah terjadi kesepakatan bahwa mahar
yang dibayar di muka sebesar lima ribu, dan diambilkan dari mahar tersebut
untuk biaya resepsi akad dan walimah yang jumlah nominalnya mencapai seribu,
maka disini terdapat dua kemungkinan :

Yang pertama
: sesungguhnya pembiayaan ini tidak termasuk dalam mahar, karena mahar
merupakan hak murni bagi istri, dan mahar tersebut tidak selayaknya untuk
biaya walimah atau resepsi, maka bisa perkirakan : bahwasannya mahar yang
dibayar di awal sebesar empat ribu, dan yang dibayar kemudian sebesar lima
ribu sehingga jumlah keseluruhan sembilan ribu, dan jika terjadi perceraian
sebelum berhubungan badan, maka bagi istri separoh dari nilai mahar yang
telah ditentukan yaitu sebesar empat ribu lima ratus.

Yang kedua
: sesungguhnya mahar istrinya yang dibayarkan di awal yaitu lima ribu, yang
kemudian istrinya menyumbangkannya dari mahar tersebut untuk pembiayaan
resepsi dan walimah : maka jika terjadi perceraian maka bagi istrinya
setengah dari mahar, yaitu lima ribu ; karena mahar yang ditentukan sebesar
sepuluh ribu, dan diperbolehkan bagi istri untuk meminta kembali harta yang
dihibahkannya yaitu yang berjumlah seribu karena pada hakekatnya hibah
tersebut bukan hibah yang murni, akan tetapi sebagai kelengkapan dari
prosesi pernikahan, maka jika terjadi perceraian dari pihak suami
diperbolehkan bagi istri untuk meminta kembali harta yang dihibahkannya.

Adapun kemungkinan yang ketiga adalah
dijadikannya pembebanan dari mahar setengahnya saja yaitu lima ribu,
kemudian seluruh biaya resepsi dan walimah dibebankan kepada istri, sehingga
dia wajib membayar mahar istrinya hanya empat ribu dolar saja, maka hal
tersebut keliru, karena seorang istri tidak menanggung seluruh pembiayaan
ini dan tidak sah bila pembiayaan tersebut dianggap sebagai bagian dari
mahar.

Kesimpulannya ; sesungguhnya semua pembiayaan
walimah dan resepsi, adakalanya di luar mahar yang telah dibayarkan
sebelumnya, dan ini masih kemungkinan pertama, atau bisa jadi pembiayaan
tersebut masuk dalam mahar lalu istrinya menyumbangkan darinya, dan ini
merupakan kemungkinan kedua, dan dalam waktu yang sama istri boleh minta
kembali bagian mahar yang disumbangkannya.

Dan kemungkinan yang kedua inilah yang lebih
masuk akal dan lebih mendekati pada fenomena yang ada.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android