Apakah diperbolehkan salah seorang penerima wakaf tertahan diberikan kepada penerima (wakaf) lainnya?
Apakah Dibenarkan Memberikan Bagian Wakafnya Kepada Orang Lain?
Pertanyaan: 151838
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang diwakafkan secara tertentu diperbolehkan memberikan bagian dari hasil wakafnya. Karena dia telah memiliki bagiannya secara penuh. Maka dia diperbolehkan melakukan berbagai macam tindakan yang dikehendakinya. Seperti wakaf bangunan, diberikan bagian dan pemasukannya untuk kelompok tertentu. Siapa yang mengambil bagiannya diperbolehkan menghibahkan kepada yang lain. Ibu Qudamah rahimahullah berkata, “Kepemilikan secara sempurna di dalamnya (maksudnya adalah hasil wakaf dan bagiannya) dia diperbolehkan bertindak dengan berbagai macam tindakan. Juga diwariskannya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (5/372).
Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’ (4/256) dikatakan, “Memiliki yang diwakafkan manfaat wakaf dan dia memiliki bagian, usaha dan hasilnya tanpa ada perbedaan yang kami ketahui. Sehingga dia dapat memilikinya sendiri, baik dengan disewakan, dipinjamkan dan semisalnya. Kecuali kalau ditentukan wakaf selain dari itu. Hal itu dikatakan dalam ktab ‘Al-Mubdi’.” Selesai dengan diringkas.
Sebagian ahli fikih melarang untuk disewakan kecuali petugas wakaf atau dengan izin petugas, sebagaimana penjelasan nanti.
Kalau wakafnya untuk kelompok (institusi) tertentu seperti orang-orang fakir atau pencari ilmu. Maka yang diwakafkan tidak memiliki manfaat. Bahkan Cuma memanfaatkan saja. Maka tidak boleh meminjamkan, menyewakan atau menjadikan orang lain tempatnya. Masalahnya dikembalikan kepada petugas wakaf. Atau institusi yang mengurusi wakaf untuk melihat syarat orang yang mewakafkan dan mengurutkan institusi yang berhak terhadap wakaf tersebut jikalau ada.
Dalam ‘Mugni Al-Muhtaj, (3/546) dikatakan, “Dan manfaatnya maksudnya yang diwakafkan secara tertentu ketika dibebaskan, maka dia memiliki apa yang diwakafkan. Pengarang menafsiri kepemilikan ini dengan mengatakan (memiliki untuk diri dan orang lain dengan meminjamkan dan menyewakan) sebagaimana semua bentuk kepemilikan. Atau diikat atau diizinkan oleh petugas hal itu dengan sesuatu sebagaimana kalau mewakafkan rumah untuk ditempati oleh pengajar anak-anak di desa umpamanya, maka orang lain tidak boleh menempatinya baik dengan sewa atau yang lainnya. Permasalah ini (dari sini dapat diambil hukum) larangan menyewakannya. Dan itu (yang benar) meskipun kebiasaan orang memaafkan untuk disewakan rumah guru dan semisalnya.” Selesai wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam