Unduh
0 / 0
3,73216/11/2010

Apakah Diperbolehkan Bagi Seorang Ibu Yang Mengkhususkan Pemberian Kepada Salah Seorang Puterinya Karena Dia Telah Memenangkan Sebidang Tanah Dengan Undian, Lalu Tanah Tersebut Diatas Namakan Puteri Yang Telah Memenangkan Undian Tersebut ??

Pertanyaan: 152071

Mengharap jawaban dari problematika tentang bagian sebidang tanah yang telah dimenangkan oleh salah seorang saudara perempuan, kemudian sang Ibu memba-yarkan biaya uang jaminan sebelum dilangsungkan undian, pertanyaannya apakah memang sudah selayaknya bagi salah seorang anak mendapatkan keistimewaan dari pada saudari-saudarinya yang lain, karena sesungguhnya sang ibu telah memberikan syarat sebelum memasuki tahapan undian yaitu apabila salah seorang puterinya memenangkan undian maka sebidang tanah tadi langsung diatas namakan ibu tersebut, padahal perlu diketahui bahwasannya bagi siapa saja yang memenangkan undian maka baginya dilarang untuk mengikuti undian yang lain melainkan telah berlalu jangka waktu lima tahun, dan perlu diketahui bahwa sang ibu juga membayarkan sejumlah uang tertentu kepada anak lelakinya, akan tetapi dia tidak memenangkan undian sebagaimana saudara perempuannya ??.. dengan harapan untuk segera diberikan jadwabannya kepada kami, apakah memang diperkenankan memberikan keistimewaan bagi anak perempuan yang telah memenangkan undian dari pada saudari-saudari lainnya ? Dan apakah hal ini membuktikan pengaruh ibu kepada anak-anaknya yang lain ?? Kami mengharap segera mendapatkan jawaban dari pertanyaan kami dan semoga Allah memberikan pahala bagi anda semua…

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang nampak dari pertanyaan yang disampaikan
sesungguhnya pengutamaan yang diatas namakan baik kepada anak lelaki maupun
anak perempuan merupakan alibi belaka, namun pada kenyataannya sebidang
tanah tersebut akan tetap menjadi milik sang Ibu. Maka jika memang
perkaranya demikian sungguh telah dijelaskan dalam syariat Islam akan
wajibnya berbuat adil terhadap semua anak-anak dan diharamkannya
mengutamakan salah satu dari pada yang lainnya. 

Maka sungguh terdapat riwayat dari Bukhari (
2587 ) dan Muslim ( 1623 ) bahwasannya : 

عن
النُّعْمَان بْن بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عن النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه قَالَ : ( اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ
أَوْلَادِكُمْ ).

Dari An Nu’man bin Basyir Radliyallahu Anhu
dari Nabi Shallahu Alaihi Wasallam sesunguhnya beliau bersabda : (
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kalian terhadap sesama
anak-anak kalian ).

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata :
penjelasannya adalah : sama ratakanlah diantara kalian dalam pemberian
kepada anak-anak kalian dan dalam hal keadilan.

Dan para Ulama’ Ahli Fatwa berkata : “Tidak
diperkenankan bagi kedua orang tua memberikan keistimewaan dalam hal
pemberian kepada anak-anak mereka karena sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam :

((
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat
adillah kalian terhadap sesama anak-anak kalian”, karena yang demikan itu
akan menimbulkan perasan iri , dengki, permusuhan, saling membenci
dan saling memutuskan
antar saudara, dan setiap yang demikian itu bertentangan dengan
tujuan-tujuan syariat yang suci, yang telah datang dengan memberikan anjuran
untuk saling kasih-mengasihi, saling menguatkan , saling berbagi kelembutan
dan saling mencintai antar saudara, kerabat dan sanak famili ”. diambil dari
“ Fatawa Allajnah Ad Daaimah ” ( 16 /225 ) atau bisa dirujuk jawaban soal
nomer : ( 22169 ).

Dan atas dasar ini maka tidak diperkenanakan
memberikan keistimewaan kepada salah satu anak baik laki-laki maupun
perempuan dari saudara-saudaranya yang lain dengan memperbanyak pemberian
kecuali apabila saudara-saudara yang lainnya ridla dan rela akan hal
tersebut bahkan para saudara
inilah yang menganjurkan untuk itu, maka pada kondisi yang demikian
diperbolehkan, bisa dirujuk kembali pada jawaban soal nomer : (
112511 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android