Unduh
0 / 0
516503/12/2010

Suami Yang Tidak Menghadiri Istrinya Karena Udzur atau Tanpa Udzur Wajib Baginya Kembali Untuk Mengqadha Hari Tersebut

Pertanyaan: 153902

Suami saya bepergian sebelum menyelesaikan tiga malam yang menjadi giliran saya di rumah saya (sebagaimana kesepakatan sebelumnya), apakah dia wajib kembali lagi begitu pulang dari safarnya untuk melengkapi dua malam yang tersisa, atau apakah dia boleh memilih di mana dia ingin tinggal tiga malam berikutnya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seorang suami sudah
membagi hari-harinya kepada para istrinya, satu malam-satu malam, dua-dua
atau tiga-tiga, maka menjadi hak masing-masing istrinya untuk mendapatkan
hak tersebut sesuai dengan pembagian yang telah disepakati sebelumnya;
karena mereka adalah pemilik hak tersebut. Jika pada kondisi tertentu yang
menjadikan suaminya tidak mampu memenuhi hak tersebut bagi salah satu
istrinya dalam waktu yang lama, karena dipenjara, bepergian atau menikah
lagi, maka semua itu tidak bisa menggugurkan hak istri yang mendapat giliran
tersebut. Jika nantinya sudah keluar dari penjara, pulang dari safarnya,
atau menyelesaikan giliran hari bagi istrinya yang baru, maka harus kembali
kepada istri yang belum terpenuhi giliran harinya dan menginap di rumahnya
sampai selesai gilirannya, demikianlah keadilan yang dimaksud.

Asy Syafi’i –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang suami telah
membagi hari kepada istrinya namun tidak dipenuhinya karena bepergian, maka
pada saat kembali nantinya dia memulai pembagian hari kepada istrinya yang
berikutnya. Demikian juga jika dia tidak bepergian akan tetapi sibuk banyak
urusan hingga tidak bisa memenuhinya, maka dia memulai pembagian harinya
sama dengan seorang suami yang baru datang dari bepergian, jadi memulai
pembagiannya dari istrinya yang kemarin menjadi gilirannya”.

 Beliau juga berkata:

“Jika seorang istri telah
mendapatkan giliran sebagian malam, lalu suaminya bepergian kemudian datang
lagi, maka dia harus menyempurnakan giliran istrinya di atas, kemudian baru
giliran istri berikutnya pada sebagian malam yang terakhir, sehingga seorang
suami berlaku adil kepada mereka semua”. (Al Umm: 5/281)

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang suami keluar
dari rumah salah satu istrinya yang hari itu menjadi gilirannya, jika
dilakukan pada siang hari atau pada awal atau akhir malam yang menjadi
kebiasaannya untuk bekerja atau untuk mendirikan shalat berjama’ah maka
boleh; karena semua umat Islam keluar rumah untuk melaksanakan shalat isya’
dan shalat subuh sebelum masuk waktunya, adapun pada siang harinya untuk
bekerja.

Namun jika seorang suami
keluar dari rumah istrinya bukan pada waktu-waktu tersebut sebentar lalu
kembali lagi, maka tidak perlu mengqadha’nya; karena tidak ada manfaat
apapun dalam mengqadha’nya, namun jika keluar dan sampai menginap, maka dia
harus mengqadha’nya, baik ketidakpulangannya karena kesibukan tertentu atau
karena ditahan atau tanpa udzur apapun; karena hak istrinya tidak terpenuhi
dengan ketidakhadiran suaminya, atau kalau dia mau, dia juga keluar dari
rumah istrinya yang lain sama persis dengan istri yang harinya pernah
ditinggalkannya; dengan demikian masing-masing istrinya mendapatkan jatah
yang sama. Demikian juga jika dia boleh meninggalkan semalam penuh yang
menjadi hak masing-masing istrinya, maka meninggalkan sebagian malam lebih
utama”. (Al Mughni: 8/145)

Termasuk yang sudah
ditetapkan bahwa hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya –yang
akan menguatkan semua penjelasan sebelumnya- adalah jika dia bepergian
dengan cara mengundi di depan semua istrinya, lalu muncullah salah seorang
istrinya dalam undian tersebut, maka dia berhak bersama suaminya pada malam
harinya sepulang dari perjalanannya, perjalanannya tidak bisa menggugurkan
hak pada malam harinya.

Syeikh Khotib Syarbini asy
Syafi’i –rahimahullah- berkata:

“Al Bulqini berkata: “Jika
undian yang muncul adalah istrinya yang sedang mendapat giliran, maka
jatahnya tidak termasuk waktu selama perjalanan, bahkan setelah kembali
nantinya, suami tetap menunaikan jatah hari bagi istrinya tersebut”. Beliau
berkata: “Dalam kitab Al Umm terdapat beberapa dalil”. (Mughni al Muhtaaj:
3/258)

Syeikh Manshur al Buhuti al
Hambali –rahimahullah- berkata:

“Sepulang dari bepergian,
seorang suami tetap harus memenuhi jatah hari kepada istri yang ikut dalam
safarnya karena diundi di depan para istrinya yang lain, selama perjalanan
tidak dianggap jatah hari bagi istri yang dibawanya, hal ini berdasarkan
hadits Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya dan dia tidak menyebutkan
qadha’; karena safar  itu dalam kondisi khusus yang menyusahkan”. (Kasyful
Qana’: 5/201)

Kesimpulan:

Diwajibkan bagi suami anda
sepulang dari perjalanannya agar menyempurnakan tiga malam yang telah
menjadi jatah anda, dengan demikian dia telah berlaku adil yang telah
diwajibkan oleh Alloh, dia tidak boleh memulai pembagian hari dari awal lagi;
karena di pundak suami masih ada tanggungan beberapa malam yang harus
ditunaikan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android