Unduh
0 / 0

Bagaimana Memandikan Wanita Yang Meninggal Dunia Dalam Kondisi Haid Atau Nifas

Pertanyaan: 155712

Kalau wanita meninggal dunia sementara dia dalam kondisi haid atau nifas atau janabat, bagaimana cara memandikannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seorang muslim
meninggal dunia dalam kondisi janabat, atau wanita dalam kondisi haid atau
nifas, maka dimandikan seperti memandikan mayat lainnya.

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Mazhab kami, bahwa orang junub dan haid ketika meningga dunia,
dimandikan sekali saja. Dan ini pendapat seluruh ulama kecuali Hasan
Al-Basri. Beliau mengatakan, “Dimandikan dua kali.
Ibnu Munzir
mengatakan, “Tidak ada yang mengatakan demikian selain dia.” (Syarh
Al-Muhadzab, 5/123)

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Yang pertama itu yang lebih utama. Karena keduanya telah keluar
dari hukum taklif (kewajiban). Dan tidak tersisa keduanya dari kewajiban
ibadah. Sesungguhnya memandikan mayat itu masalah ibadah, tujuannya
bagaimana agar ketika dia meninggalkan  dunia dirinya dalam kondisi
sempurna, bersih dan bercahaya. Dan hal ini cukup dengan sekali mandi.
Karena mandi sekali diterima bagi orang yang mempunyai dua kewajiban mandi.
Seperti berkumpulnya haid dan janabat.” (Al-Mughni, 2/168)

Akan tetapi Jika orang haid
dan nifas keluar darah setelah dimandikan dan belum dikafani, maka harus
dibersihkan dengan air. Tidak diharuskan mengulangi mandi.

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Jika keluar najis dari kemaluan mayat setelah dimandikan dan
belum dikafani, maka harus dibersihkan tanpa ada perbedaan. Dalam masalah
mengulangi pembersihannya (mandi) ada tiga pendapat yang terkenal, yang
paling kuat adalah tidak diwajibkan apapun. Karena dia telah keluar dari
taklif (beban kewajiban) dalam masalah batal suci. Juga diqiyaskan seperti
orang terkena najis dari orang lain. Maka cukup dibersihkan tanpa ada
perbedaan.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/138) Abu Al-Khattab –dari Hanabilah-
memilih tidak mengulangi mandi dengan keluarnya hadats.” (Al-Kafi).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Apa yang disebutkan Abu Al-Khattab lebih dekat dengan
kebenaran. Karena disana tidak ada yang mengharuskan mandi janabah.
Semua
hadats yang keluar dari mayat setelah mati tidak diwajibkan mandi. Dari
sini, pendapat Abu Al-Khattab itu yang kuat bahwa ketika ada yang keluar
setelah selesai dimandikan, maka dibersihkan tempat (keluarnya) dan berusaha
untuk menghentikan sesuatu yang keluar kemudian diwudukan.” (As-Syarh
Al-Kafi)

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android