Apakah dibolehkan memandikan mayat tanpa melepas pakainnya?
Dianjurkan Melepas Pakaian Mayat Ketika Dimandikan
Pertanyaan: 155975
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dianjurkan ketika memandikan mayat untuk melepasbajunya.Inimerupakanpendapat mayoritas ulama. Kecuali auratnya, maka harus ditutupi tanpa adaperbedaan.
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kemudiandisunnahkan melepas bajunya, karena hal itu lebih memungkinkan dalammemandikannya. Dan lebihbagus dalam kebersihannya. Seperti mandinyaorang yang masih hidup.Lebih terjaga dari terkenanajis, karena ada kemungkinan keluar (najis) darinya. Dikarenakan prilaku para shahabat dengan dalil ungkapan mereka ‘Kami tidak tahu, apakah kitamelepas (pakaian) Nabi sallallahu alaihi wa sallamsebagaimana kita lepaskan (pakaian) mayat-mayat kita.” (Kasyaful Qana, 2/91)
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 13/52: “Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat dianjurkan melepas (pakaian) mayat ketika memandikan.Karena maksud mamandikan adalah pembersihan, dan lebih sempurnaketika dilepas. Karena kalau dimandikan dengan pakaiannya, makapakaiannya akan terkena najis yang keluar. Terkadang bisa tidak suci.Yang benar dan dikenal dalam mazhab Syafii,dimandikan dengan gamisnya. Sementara menutup auratnya, tidak ada perbedaan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yangbenar adalah dilepas (pakaiannya) kecuali auratnya yaitu antara pusar danlutut.” (Syarh Al-Kafi)
Wallahua’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam