Unduh
0 / 0

Dianjurkan Melepas Pakaian Mayat Ketika Dimandikan

Pertanyaan: 155975

Apakah dibolehkan memandikan mayat tanpa melepas pakainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dianjurkan ketika memandikan mayat untuk melepas
bajunya.Inimerupakan
pendapat mayoritas ulama. Kecuali auratnya, maka harus ditutupi tanpa ada
perbedaan.

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kemudian
disunnahkan melepas bajunya, karena hal itu lebih memungkinkan dalam
memandikannya. Dan lebih
bagus dalam kebersihannya. Seperti mandinya
orang yang masih hidup.
Lebih terjaga dari terkena
najis, karena ada kemungkinan keluar (najis) darinya. Dikarenakan prilaku para shahabat dengan dalil ungkapan mereka ‘Kami tidak tahu, apakah kita
melepas (pakaian) Nabi sallallahu alaihi wa sallam
sebagaimana kita lepaskan (pakaian) mayat-mayat kita.” (Kasyaful Qana, 2/91)

Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 13/52: “Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat dianjurkan melepas (pakaian) mayat ketika memandikan.
Karena maksud mamandikan adalah pembersihan, dan lebih sempurna
ketika dilepas. Karena kalau dimandikan dengan pakaiannya, maka
pakaiannya akan terkena najis yang keluar. Terkadang bisa tidak suci.Yang benar dan dikenal dalam mazhab Syafii,
dimandikan dengan gamisnya. Sementara menutup auratnya, tidak ada perbedaan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang
benar adalah dilepas (pakaiannya) kecuali auratnya yaitu antara pusar dan
lutut.” (Syarh Al-Kafi)

Wallahua’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android