Unduh
0 / 0

Kewajiban Shalat (Jenazah) Kepada Anak-anak, Meskipun Meninggalnya Beberapa Jam Setelah melahirkan

Pertanyaan: 156216

Apakah diwajibkan menshalati anak-anak yang meninggal dunia setelah dilahirkan dan belum berumur baligh. Dan apa hukum orang yang mati diantara mereka dan tidak disholatinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, diwajibkan
menshalati jenazah anak-anak yang mati sebelum berumur baligh. Meskipun
kematiannya langsung setelah melahirkan. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun bayi, maka mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama salaf dan kholaf
adalah wajib menshalatinya. Ibnu Munzir mengutip ijmak (consensus) atas hal
itu. Ulama kalangan mazhab kami meriwayatkan dari Said bin Jubair bahwa
beliau mengatakan, “(Anak kecil) tidak dishalati (jenazah) selagi belum
baligh.” Akan tetapi hampir semua ulama tidak menyetujuinya.

Diriwayatkan
dari Al-Abdari dari sebagian para ulama bahwa beliau mengatakan, “Kalau
(anak) itu telah melakukan shalat, maka dia dishalatkan.
Kalau belum  (shalat), maka
tidak dishalatkan. Ini juga tertolak dan menyalahi mayoritas ulama (syadz).
Berdasarkan keumuman nash yang ada terkait perintah melakukan shalat
(jenazah) kepada seluruh umat Islam. Dan (anak) masuk dalam keumuman umat
Islam.

Dari Mughiroh bin Syu’bah
radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

الراكب خلف الجنازة ، والماشي حيث شاء منها ، والطفل يصلى عليه
(رواه أحمد والنسائي والترمذي، وقال حديث حسن صحيح)

“Orang yang naik kendaraan
hendaknya berada di belakang jenazah, orang yang berjalan terserah (dimana
saja), dan anak kecil dishalatkan atasnya.” HR. Ahmad, Nasa’i, Tirmizi dan
mengatakan hadits hasan shahih.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/217)

Dari Malik dari Yahya bin
Said sesungguhnya beliau mengatakan, saya mendengar Said bin Musyayyib
berkata, “Saya shalat (jenazah) di belakang Abu Hurairah terhadap bayi yang
belum pernah berbuat dosa sama sekali.”

Ibnu Abdul Bar rahimahullah
mengatakan, “Dalam hadits ini ada fiqihnya, shalat (jenazah) kepada
anak-anak. Dan ini pendapat mayoritas ahli ilmu. Yang berbeda adalah syadz
(menyalahi mayoritas ulama).” (Al-Istidzkar, 3/38)

Kalau anak-anak meninggal
dunia dan telah dikubur sebelum disholati, maka dishalati di atas
kuburannya. Kalau tidak memungkinkan, maka dilakukan shalat gaib atasnya.
Ibnu QUdamah rahimahullah mengatakan, “Kalau telah dikubur sebelum
dishalatkan, maka menurut pendapat Ahmad dikeluarkan lagi dan dishalati.
Tapi menurutnya juga, kalau dishalati di atas kuburannya dibolehkan.
Al-Qadhi memilih bahwa dia di sholati di atas kubur tanpa dikeluarkan. Dan
ini adalah mazhab Abu Hanifah dan Syafi’i.” (Al-Mughni, 2/217)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Seorang wanita menggugurkan janin anaknya yang
berusia tujuh bulan dan telah terbentuk.
Kondisi wanita
ini sakit sampai dia tidak mampu menggendong anak.
Didekatnya juga tidak ada
seorangpun yang dapat diminta untuk membawa anak dan menguburkannya.
Sehingga dia pulang ke tempat tinggalnya dan meninggalkan (mayat). Di pagi
hari, dia berusaha berjalan ke tempat pengguguran anaknya, namun didapatinya
telah dimakan oleh srigala dan anjing. Wanita tersebut sekarang hidup dalam
kondisi gelisah dan linglung dari permasalahannya, takut dengan hukuman dari
kejadian tersebut. Berharap dapat arahan apa yang seharusnya dia lakukan.
Apakah dia berdosa akan hal itu dan apa tebusannya? “

Beliau menjawab, “Tidak
diragukan lagi bahwa kehormatan orang muslim ketika meninggal dunia, sama
dengan ketika masih hidup. Dan seharusnya dia tidak dibolehkan melakukan
prilaku seperti ini. Selayaknya bahkan seharusnya dia membiarkan (mayat)
bersamanya di dalam rumah sampai dia menghubungi seseorang di pagi hari. Dan
melakukan kelaziman dengan memandikan, mengkafani dan menshalati serta
menguburkannya. Akan tetapi kalau permasalahannya seperti yang telah
diceritakan, maka seharusnya dia bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan
dan tidak mengulangi lagi (prilaku) seperti ini. Oleh karena itu, dia atau
orang lain harus melakukan shalat (jenazah) kepada anak ini. Karena dia
belum disholati. Yang benar sebagaimana yang dikatakan ahli ilmu bahwa
shalat kepada mayat tidak dibatasi waktu (baik) sebulan tidak juga sampai
setahun. Bahkan kapan saja mayat belum dishalati, maka dia harus disholati
ketika memungkinkan hal itu.
Dari sini, maka
anak ini dishalati, baik dia atau orang yang mengetahui kondisinya dari
kalangan umat Islam.
Semoga Allah memudahkan kita untuk dapat menshalatkannya.
Sehingga hal itu kebaikan diatas kebaikan.” (Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi.
Sebagai tambahan Silah lihat no. 13198,
13985)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android