Saudaraku pernah sahur sementara di salah satu canel TV telah azan fajar. Akan tetapi beliau menghabiskan makanannya. Sementara di masjid yang dekat dengan kami saat itu belum azan masuk waktu. Apakah puasanya sah atau batal sehingga dia harus mengqadha? terima kasih
TERUS MAKAN SAHUR PADAHAL SUDAH MENDENGAR AZAN DI SALAH SATU CANEL TV
Pertanyaan: 156260
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang puasa diharuskan menahan dari makan dan minum ketika telah terbit fajar. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Siapa yang benar-benar yakin bahwa fajar sadiq telah terbit, maka dia harus menahan diri (dari yang dapat membatalkan puasa). Jika ketika itu ada makanan di mulutnya, harus dikeluarkan. Kalau tidak dilakukan, maka puasanya batal. Sedangkan kalau belum yakin bahwa waktu fajar telah terbit, maka dia dibolehkan makan hingga yakin. Begitu juga kalau dia tahu bahwa muazin mengumandangkan azan sebelum waktunya atau ragu apakah dia azan pada waktunya atau sebelumnya, maka dia dibolehkan makan sampai yakin. Yang lebih utama adalah menahan (makan dan minum) apabila mendengar azan. Azan di tv, radio atau chanel tv terkadang lebih awal atau terlambat dari waktu shalat yang sebenarnya di suatu negara, karena ada perbedaan daerah waktu terbitnya fajar. Jika demikian, maka apa yang dilakukan saudara anda tidak mengapa. Karena dia tidak yakin fajar telah terbit karena belum mendengar azan dari masjid terdekat yang menandakan terbitnya fajar.
Sebagai tambahan, silakan lihat soal no. 66202.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam