Unduh
0 / 0

Menyiram Kuburan Dengan Air Dan Meletakkan Kerikil Di Atasnya

Pertanyaan: 156412

Apa hukum tindakan sebagian orang dengan menyiram kuburan dengan air?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dianjurkan menyiram kuburan
setelah mayat dikuburkan untuk menjaga tanah agar tidak berterbangan.
Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32250: “Kalangan mazhab Hanafi,
Syafii dan Hanbali dengan tegas mengatakan, disunnahkan memercikkan air di
atas kuburan (mayat) setelah dikuburkan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa
sallam melakukan hal itu terhadap kuburan Saad bin Muaz. Dan beliau
memerintahkan hal itu kepada kuburan Utsman bin Maz’un. Ulama dalam mazhab
Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakkan kerikil kecil di atasnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya,
“Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memercikkan (air) di atas
kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya).
Karena hal itu
lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari
sapuan angin.” (Silakan lihat Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib,
1/328. Kasyful Qana, 2/138)

Syekh Al-Albany
rahimahullah mengatakan, “Dalam memercikkan air di kuburan banyak hadits,
akan tetapi ada cacatnya –sebagaimana saya telah jelaskan hal itu dalam
kitab Irwa’ul Ghalil (3/205 – 206) kemudian saya dapatkan di Mu’jam
Al-Ausat, oleh Ath-Thabrani hadits dengan sanad kuat bahwa Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memercikan air di kuburan anaknya Ibrahim, maka saya kutip
riwayat tersebut dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah (Kumpulan Hadits
Shahih, no. 3045).” (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, 13/994)

Adapun
keyakinan sebagian orang bahwa memercikkan air di atas kuburan itu
bermanfaat bagi mayat.
Maka keyakinan seperti ini adalah batil tidak ada asalnya.
Anjurkan tentang hal tersebut semata agar dapat menguatkan tanah.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Adapun memercikkan air di atas kuburan, maksudnya
adalah menguatkan tanah. Bukan seperti persangkaan orang awam bahwa
maksudnya adalah mendinginkan mayat. Karena mayat tidak dingin dengan air.
Akan tetapi dapat didinginkan dengan pahalanya. Akan tetapi karena untuk
menguatkan tanah.” (As-Syarh Al-Kafi)

Beliau rahimahullah juga
ditanya, “Apakah memercikkan air di atas kuburan dapat bermanfaat untuk
mayat?”

Beliau menjawab, “Tidak
bermanfaat untuk mayat, barangsiapa yang melakukan hal itu dengan
berkeyakinan seperti itu, maka keyakinannya tidak benar. Sesungguhnya
memercikkan air di kuburan ketika menguburkan agar komponen tanah tidak
berterbangan karena angin atau lainnya. Ini adalah maksud dari memercikkan
air di kuburan ketika mengubur. Sementara apakah mayat dapat mengambil
manfaat, maka mayat tidak dapat mengambil manfaat darinya. Air juga tidak
sampai kepadanya. Dan jasadnya juga tidak membutuhkan air.” (Nurun Ala
Ad-Darbi)

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android