Saya telah pergi umroh pada bulan Ramadhan bersama keluarga dan suami saya, dan saya sedang haid. Pada saat saya sampai di miqat saya belum berniat umroh; karena saya meyakini bahwa saya tidak akan mandi besar sebelum waktu kembalinya kami ke negara kami dan saya tidak memberitahukannya kepada siapapun.
Dan sebelum tiba waktu kami meninggalkan Makkah beberapa jam, bapak saya memberitahukan bahwa saya wajib melaksanakan thawaf dan sa’i meskipun saya belum mandi besar –beliau telah memakai kain ihramnya untuk menemani saya-, saya malu untuk memberitahukan kepada beliau bahwa saya belum berniat umroh dari miqat, dan saya juga telah memendekkan rambutku, memakai celak di mataku, dan suamiku telah mencumbuku –tapi tidak sampai berjimak-, karena saya malu untuk memberitahukannya kepada orang tuaku, saya mandi, berwudhu’ dan menemaninya – saya tetap melaksanakan thawaf, sa’i, tahallul dengan memendekkan rambutku setelah selesai- dan lalu kami kembali ke negara kami, maka bagaimanakan hukumnya dari semua yang telah saya lakukan tersebut ?, apa yang seharusnya saya lakukan untuk menebus perbuatan saya tersebut ?