Apa hukum meminjamkan atau meminjami seseorang dari dana yang terkait dngan masjid dan dikumpulkan untuk keperluan masjid?
Tidak Dibolehkan Menggunakan Harta Yang Diwakafkan Untuk Masjid, Baik Dipinjam Atau Meminjamkan
Pertanyaan: 158131
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dana yang dikumpulkan untuk operasional keperluan masjid adalah dana wakaf tidak diperkenankan pelaksana meminjam untuk dirinya dan tidak boleh dipinjamkan kepada seorang pun. Pelaksana diamanahkan oleh penderma untuk keperluan masjid. Tidak diperkenankan dialokasikan untuk selain dari itu
Syekh Zakariya Al-Anshori rahimahullah mengatakan,
“Petugas tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana wakaf ini, dengan tuntutan ganti. Kalau dia lakukan, maka dia harus menggantinya. Dia tidak dibolehkan meminjamnya, maksudnya dana wakaf. Seperti halnya uang anak kecil.” (Disabdur dari kitab Asna Al-mathalib Fi Syarh Raudh At-Thalib, 2/472).
Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan orang yang meminjamkan adalah dia sah menyumbangkanya. Maka tidak boleh dipinjamkan seperti wali yatim dari hartanya dan petugas wakaf.” (Syarh Muntahal Irodat, 2/100).
Maksudnya adalah disyaratkan dalam meminjamkan bahwa orang yang meminjamkan adalah orang yang sah dalam menyumbangkanya. Maka tidak dibolehkan wali yatim meminjamkan harta anak yatim (karena dia tidak sah jika menyumbangkannya). Tidak dibolehkan petugas wakaf meminjamkan dana wakaf karena dia tidak memiliki hal untuk mengalokasikannya.”
Waslahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam