Unduh
0 / 0
2109522/12/2010

Kewajiban Meluruskan Dan Menyambung Shaff Dalam Shalat

Pertanyaan: 158560

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (من وصل صفا وصله الله) “ Barangsiapa yang menyambung shaf saat shalat maka Allah akan menyambungnya ”, namun seringkali kita mendapati shaf-shaf di lapangan pada saat shalat Ied, dalam satu shaf terdapat jarak yang cukup lebar sekiranya apabila diisi oleh lebih dari tiga orang pastilah mencukupi, maka bagaimana hukum membiarkan shaf semacam ini tanpa ada upaya untuk mengisi dan menyambungnya ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Wajib merapatkan dan meluruskan shaf pada
saat shalat, dan yang demikian itu telah disebutkan penjelasannya pada
jawaban soal nomer ( 36881 ).
Hal  itu tidak ada bedanya antara
shalat Ied dan shalat-shalat yang lainnya. Dan maksud dari lurus serta
ratanya barisan ini adalah : kesempurnaan shaf-shaf dan bersambung antara
satu orang dengan yang lain tanpa adanya celah
atau jarak di antara mereka. Imam Abu Dawud meriwayatkan ( 666 ) dari
Abdullah bin Umar Radliyallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda :

(أَقِيمُوا

الصُّفُوفَ

،

وَحَاذُوا

بَيْنَ

الْمَنَاكِبِ

،

وَسُدُّوا

الْخَلَلَ

،

وَلِينُوا

بِأَيْدِي

إِخْوَانِكُمْ

،

وَلَا

تَذَرُوا

فُرُجَاتٍ

لِلشَّيْطَانِ

،

وَمَنْ

وَصَلَ

صَفًّا

وَصَلَهُ

اللَّهُ

،

وَمَنْ

قَطَعَ

صَفًّا

قَطَعَهُ

اللَّهُ)

صححه

الألباني

(Luruskanlah barisan kalian, dan jadikanlah
pundak-pundak kalian saling menempel dan penuhilah jarak yang masih
renggang, dan dekatkanlah tangan kalian dengan tangan-tangan saudara kalian,
dan janganlah kalian memberikan celah untuk syetan dan barangsiapa yang
menyambung shaf atau barisan maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa
yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya ) dishahihkan oleh Al
Albani.

وروى

مسلم
(430)

عَنْ

جَابِرِ

بْنِ

سَمُرَةَ

رضي

الله

عنه

قَالَ
:

خَرَجَ

عَلَيْنَا

رَسُولُ

اللَّهِ

صَلَّى

اللَّهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

فَقَالَ
: (أَلَا

تَصُفُّونَ

كَمَا

تَصُفُّ

الْمَلَائِكَةُ

عِنْدَ

رَبِّهَا

؟)

فَقُلْنَا
:

يَا

رَسُولَ

اللَّهِ

وَكَيْفَ

تَصُفُّ

الْمَلَائِكَةُ

عِنْدَ

رَبِّهَا

؟

قَالَ
: (يُتِمُّونَ

الصُّفُوفَ

الْأُوَلَ

وَيَتَرَاصُّونَ

فِي

الصَّفِّ).

Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim ( 430 )
dari Jabir bin Samurah Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam keluar untuk menemui kita seraya bersabda : (
Tidakkah kalian merapikan barisan-barisan kalian sebagaimana para malaikat
merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? Maka kamipun bertanya : Wahai Utusan
Allah dan bagaimanakah para Malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ?
beliau bersabda : ( Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dari ujung
ke ujung dan saling rapi dan lurus dalam barisan ).

وروى

أبو

داود
(671)

والنسائي
(818)

عَنْ

أَنَسِ

بْنِ

مَالِكٍ

رضي

الله

عنه

أَنَّ

رَسُولَ

اللَّهِ

صَلَّى

اللَّهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

قَالَ
: (أَتِمُّوا

الصَّفَّ

الْمُقَدَّمَ

ثُمَّ

الَّذِي

يَلِيهِ

،

فَمَا

كَانَ

مِنْ

نَقْصٍ

فَلْيَكُنْ

فِي

الصَّفِّ

الْمُؤَخَّرِ)

وصححه

الألباني

في

صحيح

أبي

داود

وغيره.

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 671 ) dan
An Nasa’i ( 818 ) dari Anas bin Malik Radliyallahu sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Sempurnakan oleh kalian barisan
yang terdepan kemudian baru barisan-barisan berikutnya, maka jika memang ada
di antara shaf-shaf itu yang kurang maka jadikanlah sebagai shaf yang paling
akhir ). Dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Abu Dawud dan yang
lainnya.

Albaji Rahimahullah berkata : “ Wajib untuk
menyempurnakan Shaf yang terdepan dan berikutnya, maka jika ada shaf yang
kurang sempurna maka jadikanlah dia shaf yang paling akhir ”. dari kitab 
“Syarh Al Muwattha’” ( 1/386 ).

Dan terdapat dalam kitab “ Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah ” (27/36 ) bahwasannya telah disebutkan : “ Dan diantara maksud
dari menyetarakan shaf atau barisan adalah menyempurnakan shaf pertama
sesempurna mungkin dan tidak terburu-buru untuk membuat shaf yang kedua
kecuali telah sempurna shaf yang pertama, dan dalam hal ini tidak ada
perselisihan antar para ulama’ Fiqih dan mereka bersepakat akan hal
tersebut, maka tidak diperkenankan berdiri dalam satu Shaf sedang shaf yang
di depannya terdapat celah dan ada yang masih kurang, bahkan wajib untuk
memecah shaf yang berikutnya jika memang diperlukan untuk memenuhi
kekurangan atau celah yang terdapat pada shaf yang berada di depannya ”. AS
Syaikh Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya : apabila berkurang
jumlah orang yang berada pada salah satu shaf dalam shalat taraweh atau
salah seorang keluar meninggalkan shaf, maka apakah seorang Imam harus
meminta kepada yang berada pada shaf yang berikutnya untuk memenuhi shaf
yang di depannya ? Beliau menjawab : “ Yang wajib dilakukan oleh setiap
makmum baik di dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah adalah agar mereka
menyempurnakan shaf yang pertama baru kemudian membentuk shaf yang
berikutnya ; karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan dan menganjurkan yang demikian itu, sebagaimana sabda beliau :
(سووا

صفوفكم

،

وسدوا

الفرج)
Sama ratakanlan shaf-shaf kalian dan penuhilah yang masih ada celah

وقوله

صلى

الله

عليه

وسلم
: (ألا

تصفون

كما

تصف

الملائكة

عند

ربها

؟

قالوا
:

يا

رسول

الله

وكيف

تصف

الملائكة

عند

ربها

؟

فقال

عليه

الصلاة

والسلام
:

يتمون

الصفوف

الأول

ويتراصون)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam : ( Tidakkah kalian merapikan barisan-barisan kalian sebagaimana
para malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? Maka kamipun bertanya
: Wahai Utusan Allah dan bagaimanakah para Malaikat merapikan barisannya di
sisi Tuhannya ? beliau bersabda : ( Mereka menyempurnakan barisan-barisan
pertama dari ujung ke ujung dan saling rapi dan lurus dalam barisan ). Dari
kitab “ Majmu’ Fatawa Ibnu Baz ” ( 30/124-125 ).

Dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata
: “ Permintaan dan peringatan para Imam untuk meluruskan dan meratakan
shaf-shaf baik dalam shalat Ied, shalat Istisqa’ adalah suatu hal yang
disyari’atkan sebagaimana dalam shalat-shalat yang lainnya ; yang demikian
itu karena apabila umat manusia tidak diingatkan akan hal ini bisa jadi
mereka akan lupa, maka setiap shalat yang disyari’atkan di dalamnya dengan
berjama’ah, maka bagi sang Imam agar memberikan peringatan kepada semua
orang jika mereka telah berdiri membuat shaf dengan mengatakan : ratakanlah
dan luruskanlah barisan kalian ”. Dari kitab “ Liqo’ Al Bab Al Maftuh ” (
9/46 ). Beliau juga mengungkapkan : “ Banyak di antara para makmum dan para
Imam yang tidak begitu menghiraukan tentang masalah meluruskan dan
merapatkan barisan dalam shaf shalat, dan anda bisa melihat bagaimana ada
shaf yang masih ada celah lebar dan terdapat di banyak titik tapi tidak ada
seorangpun yang memenuhinya, dan hal ini jelas salah sekali, karena
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk merapatkan
dan meluruskan bariasan sebelum dilaksanakan shalat, dan beliau memberitakan
bahwasannya para Malaikat berbaris lurus dan rapi di sisi Allah Azza wa
Jalla ”. Dari Fatwa-fatwa “ Nuurun Alad Darbi ” karangan Ibnu Utsaimin
(161/111).

Dan jikalau umat manusia sedang melaksanakan
shalat dan di dalam shaf mereka terdapat celah maka shalat mereka termasuk
buruk, akan tetapi shalat mereka dianggap sah, Al Hafidz Ibnu Hajar
Rahimahullah mengungkapkan : “Dan anjuran tatkala shalat agar merapatkan dan
meluruskan shaf adalah sebuah kewajiban, akan tetapi shalat orang yang
mengingkarinya dianggap tetap sah ”. dari kitab “ Fathul Baari ” ( 2/210 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android