Apakah dibolehkan shalat jenazah dengan duduk tanpa uzur?
Apakah Dibolehkan Shalat Jenazah Sambil Duduk Tanpa Ada Uzur?
Pertanyaan: 158844
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
(Hukum) shalat jenazah adalah fardu kifayah. Jika ada sebagian yang telah melaksanakan, maka sebagian lainnya gugur kewajibannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat mayat itu (hukumnya) fardhu kifayah tanpa ada perselisihan dikalangan kami. Dan itu ijmak. Sementara apa yang diriwayatkan dari sebagian Malikiyyah itu tertolak.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/169)
Ketika telah ditetapkan bahwa shalat jenazah adalah fardhu, maka berdiri (dalam shalat) merupakan rukun tidak sah kecuali dengannya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak diperkenankan shalat jenazah dalam kondisi menunggang kendaraan (duduk) karena kehilangan yang wajib. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Abu Tsaur sepengetahuan saya tidak ada perselisihan.” (Al-Mughni, 2/184)
Akan tetapi kalau dia sakit dan ada uzur (tidak dapat) berdiri, maka tidak mengapa dia shalat dalam kondisi duduk.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam