Apakah Dibolehkan Shalat Jenazah Sambil Duduk Tanpa Ada Uzur?
Pertanyaan: 158844
Apakah dibolehkan shalat jenazah dengan duduk tanpa uzur?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
(Hukum) shalat jenazah adalah
fardu kifayah. Jika ada sebagian yang telah melaksanakan, maka sebagian
lainnya gugur kewajibannya.
Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Shalat mayat itu (hukumnya) fardhu kifayah tanpa ada
perselisihan dikalangan kami. Dan itu ijmak. Sementara apa yang diriwayatkan
dari sebagian Malikiyyah itu tertolak.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/169)
Ketika telah ditetapkan bahwa
shalat jenazah adalah fardhu, maka berdiri (dalam shalat) merupakan rukun
tidak sah kecuali dengannya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak
diperkenankan shalat jenazah dalam kondisi menunggang kendaraan (duduk)
karena kehilangan yang wajib. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Abu
Tsaur sepengetahuan saya tidak ada perselisihan.” (Al-Mughni, 2/184)
Akan tetapi
kalau dia sakit dan ada uzur (tidak dapat) berdiri, maka tidak mengapa dia
shalat dalam kondisi duduk.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam