Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?
INGIN MEMPERGUNAKAN BEASISWA BELAJAR UNTUK PERGI HAJIAN
Pertanyaan: 158847
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jawab:
Kalau universitas atau lembaga yang memberikan beasiswa untuk bantuan ini,mensyaratkan penggunaannya terkait dengan belajar, maka harsu konsisten dengansyarat ini dan tidak boleh mempergunakan selainnya meskipun untuk berhaji.Kalau lembaga pemberi beasiswa bantuan ini tidak mensyaratkan itu, bahkandiberikannya kepadanya dikarenakan sebagai pelajar, maka dia telah memilikinyasesuai dengan hak yang diperolehnya. Maka dia diperbolehkan mempergunakan yangmubah sesuai dengan keinginannya. Atau disimpannya untuk berhaji, dan dapatberhutang pelajar agar dapat diinfakkan darinya.
Dimana disyaratkan dalam hutang ini tanpa ada ribanya, dengan membayarlebih dari yang dipinjam. Meskipun tambahannya itu prosentasinya kecil sekali,maka ia termasuk riba yang diharamkan.
Meskipun kami menasehatkan kepada penanya agar jangan masuk ke ranah hutangmeskipun niatannya untuk berhaji. Bahkan tidak diperkenankan masuk ke ranahhutang sejak awal kalau tidak dapat menepatinya dan tidak dapat melunasinya.Kalau sekiranya dapat menepati (melunasi hutang), maka tidak mengapa hal itudikala tidak mengandung riba. Meskipun yang lebih utama, tidak memaksakandirinya untuk berhutang, dikala ada jalan ke arah sana. Silahkan melihat soaljawab no. 3974 dan no. 81465.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait