Unduh
0 / 0
1609710/01/2011

Hukum Orang Yang Berkurban Tapi Tidak Shalat dan Puasa

Pertanyaan: 159645

Apa hukum orang yang berkurban tapi tidak shalat dan puasa, apakah sah kurbannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah dijelaskan dalam jawaban soal no.

(5208)
و (9400)bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari agama. Maka seluruh amal
yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat dan
tidak diterima.

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah
pernah ditanya, “Adapun puasa sementara orangnya meninggalkan shalat, maka
itu tidak bermanfaat dan tidak sah. Apapaun amal yang dilakukan seseorang,
maka itu semua tidak bermanfaat selama dia tidak shalat. Karena orang yang
tidak shalat adalah kafir. Dan orang kafir tidak diterima amalnya. Tidak
berguna puasa orang yang meninggalkan shalat.” (Al-Muntaqa min Fatawa
Al-Fauzan, 39/16)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata,
“Orang yang berpuasa, tapi tidak shalat, maka puasanya tidak diterima.
Karena dia kafir murtad, tidak diterima darinya zakat, sadaqah atau amal apa
saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ
أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلاَّ
وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ  (سور التوبة: 54)

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka
untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir
kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan
dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan
rasa enggan.” SQ. At-Taubah: 54

Jika nafkah yang berarti berbuat baik kepada orang lain tidak
diterima dari orang kafir, maka ibadah yang terbatas untuk diri sendiri,
lebih utama lagi (untuk tidak diterima). Karena itu, orang yang berpuasa
namun tidak shalat, maka dia adalah kafir, puasanya batal, begitupula
seluruh amal salehnya, tidak diterima. (Fatawa Nuurun Alad-Darb, Ibnu
Utsaimin, 124/32)

Jika seorang yang meninggalkan shalat ingin berkurban,
hendaknya dia bertaubat dahulu kepada Allah dari tindakannya meninggalkan
shalat. Jika hal itu tidak dia lakukan dan dia terus seperti itu (tidak
shalat), maka tidak ada pahala kurbannya dan tidak diterima. Jika dia yang
langsung menyembelihnya, maka sembelihannya adalah bangkai, tidak boleh
dimakan, karena sembelihan orang murtad adalah bangkai yang haram.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang
yang tidak shalat, apabila dia menyembelih, maka sembelihannya tidak boleh
dimakan. Mengapa? Karena sembelihan itu haram. Seandainya seorang Yahudi
atau Nashrani menyembelih, maka sembelihannya halal bagi kita untuk dimakan.
Maka sembelihan orang seperti itu
(yang meninggalkan shalat) merupakan sembelihan yang lebih buruk dari
sembelihan Yahudi dan Nashrani.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin,
12/45)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android