Unduh
0 / 0
296418/01/2011

Menuntut Ilmu Di Negara Barat, Apakah Diperkenankan Berkurban Di Sana Ataukah Cukup Memakan Daging Kurban Yang Dikurbankan Di Negara Asalnya ??

Pertanyaan: 159854

Saya seorang mahasiswa di salah satu negara barat dan saya tinggal di kota yang di sana tidak ada perwakilan Islam kecuali hanya beberapa gelintir orang saja, dan saya tidak tahu siapa di antara mereka yang miskin dan membutuhkan distribusi hewan kurban, maka apakah sebaiknya saya berkurban di negara di mana saya belajar ataukah saya membebankan prosesi penyembelihan hewan kurban saya kepada seseorang di negara saya ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pada dasarnya
berkurban itu disyari’atkan di tempat dimana seseorang itu mau berkurban,
sebagaimana disyari’atkan bagi yang mau berkurban untuk langsung menyembelih
binatang kurbannya sendiri dan memakan daging dari hewan kurbannya, dan
tidaklah tujuan berkurban itu hanya sekedar daging kurban saja, akan tetapi
maksud utama dari berkurban adalah menebarkan syi’ar Islam. Syaikh Shalih Al
Fauzan hafidhahullah berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
menyembelih hewan kurban dan aqiqahnya di rumah beliau di Madinah dan tidak
mengirimkannya ke Makkah, meskipun Makkah lebih utama daripada Madinah dan
di sana terdapat fakir miskin yang lebih banyak dari pada fakir miskin di
Madinah, berdasarkan ini bisa dipahami bahwasannya pelaksanaan ibadah itu
berkaitan dengan tempat dimana disyari’atkannya  ibadah tersebut, maka
tidaklah Al Hadyu itu disembelih melainkan di Makkah karena ada kaitannya
dengan Ibadah Haji, demikian pula binatang kurban dan Aqiqah tidak dikirim 
dan didistribusikan ke Makkah, akan tetapi hewan- hewan tersebut disembelih
di tempat disyari’atkannya ibadah, (Dan sebaik – baik petunjuk adalah
petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dan seburuk – buruk
perkara adalah yang mengada – adakan  dalam urusan agama, dan setiap perkara
Bid’ah adalah sesat ) dari kitab “ Al Muntaqo Min Fatawa Al Fauzan” (10/50).

            Ini
merupakan inti dari permasalahan yaitu : Hendaknya orang yang ingin
berkurban dia menyembelihnya di tempat dimana dia menetap, dan tidak
mewakilkan urusan ini kepada seorangpun di negara lain. Akan tetapi, jika
yang berkurban disatu negara dan keluarganya di negara yang lain, maka jika
bisa dan memungkinkan dia berkurban dengan dua ekor hewan kurban, yang satu
dipotong di negara dimana dia tinggal satunya lagi disembelih di tempat
keluarganya, cara ini yang paling utama, namun jika dia belum mampu maka
tidak ada salahnya ia mengirimkan uang kepada keluarganya agar mereka
menggantikan berkurban untuknya di negara mereka.

            Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang : Pekerja yang datang ke negara
ini yang jauh dari negaranya sedang dia memiliki anak –anak dan keluarga di
sana, dan mereka sangat membutuhkan daripada kondisi di negara ini. Mana
yang lebih utama apakah dia menyembelih kurbannya di sini ataukah dia
mengirimkan uang kurbannya kepada keluarganya agar dikurbankan di negaranya,
sedang anda mengetahui betapa sebagian negara – negara Islam sangat
membutuhkan bantuan, semoga Allah senantiasa memberikan Taufiq pada anda ??

Beliau menjawab :
“Menurut pendapat saya dalam kondisi seperti ini  sebaiknya berkurban di
sini dan juga di sana di tempat keluarganya berada, namun bila tidak mampu
maka sebaiknya berkurban di negaranya sekiranya keluarganya tinggal di sana
agar keluarganya bisa menikmati daging kurban pada hari – hari yang penuh
berkah ini ” disampaikan beliau pada : “ Pertemuan Bulanan ”(440/1 ). Beliau
juga ditanya : Kami bukan termasuk penduduk negara ini, dan tidak bisa
dipungkiri bahwasannya keluarga kami sangat membutuhkan hewan kurban dan
mengambil manfaat dari daging dan kulitnya, yang jelas sebagian besar mereka
adalah kekurangan dan miskin, maka apakah kami mengirimkan harga hewan
kurban kepada mereka dan kami mewakilkan penyembelihannya kepada salah
seorang dari mereka, sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari berkurban ini
adalah menebarkan Syi’ar Islam?

Beliau menjawab :
“Apabila seseorang berada di satu negara dan kekuarganya di negara yang lain
maka tidak ada salahnya jika dia mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya
kepada salah satu anggota keluarganya sehingga dia memberikan kegembiraan
kepada mereka dengan daging kurban dan mereka bisa menikmati daging tersebut.
Karena
jika dia berkurban di negara asing maka siapa yang akan memakan daging
kurban ? Dan bisa jadi dia tidak menemukan orang yang layak mendapatkan
sedekah dari daging kurban tadi, maka dari itu kami berpendapat bahwasannya
siapa saja yang memiliki keluarga hendaknya dia mengirimkan uang harga hewan
kurban kepada keluarganya dan mereka mengurbankan hewan tersebut di tempat
mereka ” dinukil dari : “ Alliqo’ As Syahry ” (306/2).

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android