Unduh
0 / 0
984313/11/2010

Apakah Dibolehkan Bertayamum Dengan Memakai Tanah Liat

Pertanyaan: 159885

Saya hidup di Ingris, saya telah mencari debu untuk bertayamum tapi saya tidak mendapatkan kecuali tanah liat. Apakah dibolehkan menggunakannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tayamum dianggap sah dengan
semua yang ada di permukaan bumi, baik debu, batu, kerikil atau semisal itu.
Tidak disyaratkan memakai debu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا  (سورة النساء: 43)

“Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” QS. An-Nisa’: 43.

Kata ‘As-Shoid’ adalah
permukaan bumi.

Syaikhul Islam rahmahullah
mengatakan, “Dibolehkan bertayamum dengan selain debu dari bagian bumi.
Kalau tidak mendapatkan debu.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 5/309)

Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah mengatakan,

“Sebagian ulama berpendapat
bahwa tayamum hendaknya dari debu dan ada yang menempel di tangan, dengan
berdalil firman Allah Ta’la, “Sapulah mukamu dan
tanganmu.” (QS. An-Nisaa: 43). Yang tidak ada debunya, tidak dapat disapu.
Akan tetapi yang benar adalah tidak disyaratkan debu. Akan tetapi
disyaratkan bersih dan suci. Berdasarkan firman-Nya Ta’ala, “Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisa: 43).

Kata ‘As-Sha’iid’ adalah
sesuatu yang menjadi permukaan bumi.
Dengan
demikian, sah bertayamum dengan kerikil yang tidak ada debunya.
Sebagaimana sah
(bertayamum) dengan tanah liat dan semisalnya.” (Fatawa Islamiyah, 1/277)

Silahkan lihat jawaban soal
no. 36774.

Kedua,

Tayamum dengan tanah
dibolehkan, karena ia termasuk as-sha’iid yaitu yang ada dipermukaan bumi.
Akan tetapi dimakruhkan kalau hal itu cair. Kalau tanah liat yang kuat tidak
kotor, maka hal itu tidak dimakruhkan bertayamum dengannya.

As-Sarkhasi rahimahullah
dalam ‘Al-Mabsuth, 1/115 mengatakan, “Kalau dia seorang musafir di tempat
bertanah dan tidak mendaptakan air juga tidak mendapatkan debu. Hendaknya
dia melepas pakaiannya atau diperas kemudian bertayamum dengan debunya’
tidak diperintahkan bertayamum dengan tanah liat. Meskipun kalau dilakukan,
dianggap sah menurut pendapat Abu Hanifah rahimahulah. Karena hal itu dapat
mengotori wajahnya.”

Ibnu Abidin rahimahullah
dalam Hasyiyah, 1/240 mengatakan, “Menurut Abu Hanifah, kalau khawatir
keluar waktu (shalat), maka bertayamum dengan (tanah)). Karena tayamum
dengan tanah menurut beliau dibolehkan. Kalau tidak (khawatir keluar waktu),
maka jangan dilakukan, agar wajahnya tidak kotor dengan tanah.”

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android