Dalam shalat Ashar, saya masuk masjid dan mendapati Imam takbir untuk rukuk, maka saya rukuk sebelum sampai dalam barisan agar mendapatkan rakaat keempat, apakah hal ini dibolehkan?
Hukum Rukuk Sebelum Sampai Di Shaf Jamaah
Pertanyaan: 160720
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau (makmum) masbuk melakukan rukuk sebelum masuk shaf (barisan) agar mendapatkan rakaat bersama Imam, maka dia terkena makruh, akan tetapi shalatnya sah insyaallah.
Dalil tentang hal itu adalah hadits Abi Bakrah radhiallahu anhu, “Bahwa beliau mendapati Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan rukuk, maka dia rukuk sebelum masuk barisan, kemudian hal itu disebutkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ، وَلاَ تَعُدْ
(رواه البخاري، رقم 783 وبوّب عليه بقوله : باب إذا ركع دون الصف)
“Semoga Allah tambah menjaga anda, dan jangan diulangi.” (HR. Bukhori, no. 783 dan beliau memasukkannya dalam bab ‘Apabila rukuk sebelum masuk barisan shalat (shaf)’.
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang sahnya shalat orang yang rukuk sebelum masuk barisan (shaf). Meskipun begitu, prilaku ini makruh, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Jangan diulangi.”
Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Sepertinya beliau ingin masuk ke dalam shaf dan beranggapan tidak mengapa tergesa-gesa ruku sebelum masuk ke dalam shaf. Tidak diperintahkan untuk mengulangi. Bahkan di dalamnya ada dalil bahwa beliau berpendapat rukuknya seorang diri itu diterima.” (Al-Umm, 8/636).
Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Jangan engkau ulangi’ adalah arahan agar ke depan melakukan yang lebih utama. Jika dianggap tidak sah, pasti diperintahkan untuk mengulanginya.” (Maalim Sunan, 1/186).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘semoga Allah menambah anda’ maksudnya kebaikan. Ibnu Munayyir mengatatakan, Nabi sallallahu alaihi wa sallam membenarkan prilaku Abu Bakrah dari sisi umum –yaitu berusaha mendapatkan keutamaan berjamaah- namun menyalahkan secara khusus.
Ungkapan ‘Jangan mengulangi’ maksudnya adalah jangan mengulangi yang telah anda lakukan dengan bergerak cepak kemudian rukuk sebelum masuk shaf kemudian berjalan menuju shaf.
Sebagian ulama menyimpulkan hukum dari ungkapan ‘jangan mengulangi’ bahwa prilaku ini dahulu dibolehkan kemudian ada larangan. Berdasarkan ungkapan ‘jangan mengulangi’ tidak dibolehkan mengulangi apa yang dilarang oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Ini metode Bukhari dalam buku ‘Juz’u Qiroah Kholfa Imam (Bagian bacaan di belakang Imam).
At-Thahawi meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Hurairah marfuan (sampai kepada Nabi),
إذا أتى أحدكم الصلاة فلا يركع دون الصف حتى يأخذ مكانه من الصف
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat, jangan rukuk sebelum shaf sampai mengambil tempat dalam shaf.” (Diringkas dari Fathul Bari, 2/268-269).
Para Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Bahwa rukuk sebelum shaf kemudian berjalan kepadanya menyalahi sunah dan dilarang. (Ucapan Nabi) ‘Semoga Allah tambah kesungguhanmu dan jangan ulangi’, menjadi dalil larangan bagi orang yang melakukan seperti itu.”
Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz Ali Syekh, Abdullah bin Godyan, Sholeh Fauzan, Bakr Abu Zaid. (Fatawa Lajnah Daimah, Vol II, (6/220).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah jangan rukuk sebelum sampai di shaf. Karena hadits ini bersifat umum “Jangan mengulangi”. (Dari kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab Fatawa Wa Rosail Utsaimin, (13/8). Silahkan lihat jawaban soal no. 75156)
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam