Unduh
0 / 0
6,26621/02/2011

Penderita Beser Tidak Mungkin Mengganti Pakaian Saat Shalat

Pertanyaan: 161577

Saya sudah sejak lama mengalami penyakit beser. Saya sering mendapatkan dalam pakaian saya sedikit atau banyak, darah atau najis. Padahal saya sudah sangat hati-hati dalam bersuci. Problem lainnya, kerja saya menuntut seharian penuh sehingga saya harus shalat di tempat kerja selain shalat Shubuh. Di saat bekerja, saya tidak mungkin mengganti pakaian karena saya bekerja di tempat umum dan kondisi keuangan, tidak memungkinkan bagi saya untuk melakukan pengobatan. Apa yang harus saya lakukan.

Pertanyaan lain lagi, kadang terdapat air, tapi sulit didapat walaupun dia ada atau tidak suci, apakah dibolehkan menunda shalat hinga mendapatkan air? Kadang saya terpaksa kencing sambil berdiri, bolehkan saja bersuci dengan tembok. Catatan bahwa pekerjaan adalah pekerja bangunan, kadang merenovasi, kadang mendirikan bangunan. Biasanya sulit mendapatkan air. Catatan penting lainnya adalah kadang saya baru kembali pada waktu shalat Isya, maka saya melakukannya di masjid. Jika kondisi saya ditolerir, bolehkah saya mengimami shalat, karena saya orang yang paling banyak hafalannya di antara mereka. Biasanya saya mengimai mereka jika saya libur kerja. Terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:
Semoga Allah menyembuhkan penyakit anda.

Kedua:

Darah
adalah najis, menghilangkan najis merupakan syarat sahnya shalat.
Jika mungkin bagi anda untuk
menghilangkannya, maka anda wajib menghilangkannya. Jika tidak mampu
menghilangkannya karena sangat sulit, maka tidak mengapa bagi anda.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)

“”Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Sebagai
tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 87851,
12720


Ketiga:

Jika air
tidak ada, atau ada akan tetapi anda tidak mampu mendapatkannya, maka dalam
kondisi seperti itu, anda dibolehkan shalat dengan tayammum. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala,

 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا   (سورة المائدة:
6 )

“Lalu kamu
tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah.. ” (QS. Al-Maidah: 6)

Adapun jika
dia masih mampu mendapatkan air walaupun dengan membeli jika dijual dengan
harga wajar, maka tidak boleh baginya bertayammum, karena anda mendapatkan
air.

Imam
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika didapatkan air dan dijual dengan harga
yang pantas dan dia memiliki biayanya tanpa memberatkannya, maka dia harus
membelinya tanpa ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Syarh
Al-Muhazzab, 2/292)

Keempat:

Tidak
dibolehkan menunda shalat hingga keluar waktu, walaupun tidak ada air,
karena ada penggantinya yaitu tayammum. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا (
سورة المائدة: (6

“Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah..” (QS. Al-Maidah: 6)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan baginya untuk menunda
shalat (hingga keluar waktu) walaupun seandainya pada dirinya terdapat najis
di badannya, di bajunya atau di ranjang yang dia tiduri, sementara dia tidak
mampu menghilangkannya. Maka tidak
mengapa baginya untuk shalat dalam kondisi seperti itu. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ  (سورة التغابن:16)

“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ” (QS. At-Taghabun: 16)

(Fatawa Nur
Alad-Darb)

Kelima:

Tidak
mengapa kencing sambil berdiri.
Yang lebih utama adalah kencing sambil duduk/jongkok. Karena itulah yang
biasanya dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai tambahan
penjelasan silakan lihat jawaban soal no. 14629.

Keenam:

Yang diwajibkan dalam istinja adalah menghilangkan najis,
baik di dinding, batu, tisu, kertas atau air.

Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Disunahkan tidak
menggunakan tangan kanan saat istinja jika tidak ada uzur, maka dia
mengambil batu dengan tangan kirinya, atau dia memegang zakarnya jika hendak
diusapkan ke dinding, batu atau semacamnya.” (Mughni Al-Muhtaj, 1/165)

Kedelapan:

Tidak mengapa shalat mengimami teman-teman anda jika anda
dalam kondisi demikian, jika anda telah berusaha bertakwa kepada Allah
semampu anda. Akan tetapi, lebih utama jika selain anda yang menjadi imam.
Sebagai tambahan silakan lihat jawaban no. 60375.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android