Apakah dibolehkan mengubur seseorang di rumahnya, kalau hal itu telah dikhususkan untuk itu, karena kuburan di daerah dimana kami berada sangat jarang sekali. Oleh karena itu, orang-orang Islam menganjurkan untuk mengubur mayat-mayat mereka di rumahnya. Apa hukumnya?
Apakah Dibolehkan Mengubur Mayat Di Dalam Rumahnya?
Pertanyaan: 163630
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Yang sesuai sunnah adalah mengubur mayat di kuburan umum untuk mengikuti (sunnah Nabi sallallahu alaihi wa sallam).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Penguburan di kuburan orang Islam lebih disenangi Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) dibandingkan mengubur di rumah-rumah. Karena hal itu lebih sedikit mudharatnya bagi orang yang masih hidup dari ahli warisnya. Disamping hal itu akan membuat kuburan seperti tempat tinggal di akhirat. Lebih banyak doa untuknya dan diberi kasih sayang. Para shahabat dan para tabiin dan generasi setelahnya senantiasa menguburkan di padang pasir. Kalau dikatakan, Bagaimana dengan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya begitu juga dua kuburan shahabatnya (Abu Bakar dan Umar) bersama beliau?
Kami katakan apa yang dikatakan oleh Aisyah:
إنما فعل ذلك لئلا يتخذ قبره مسجدا (رواه البخاري)
“Sesungguhnya beliau melakukan hal itu agar kuburannya tidak dijadikan masjid.” (HR. Bukhari)
Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam menguburkan para shahabatnya di Baqi. Tindakan beliau lebih utama dibandingkan dengan lainnya. Sesungguhnya para shahabat memandang hal itu (penguburan Nabi di dalam rumahnya) sebagai sebuah pengkhususan, karena diriwayatkan bahwa “Para Nabi dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia.” Sebagai perlindungan karena banyaknya perampok dan untuk membedakaan dengan (mayat) lainnya.” (Al-Mughni, 2/193)
Akan tetapi jika tidak memungkinkan mengubur orang Islam di kuburan, dan tidak mendapatkan tempat untuk menguburkannya kecuali di rumahnya, maka hal itu tidak mengapa.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan menguburkan (mayat) di rumah dan di tempat kuburan. Dan tempat kuburan itu yang lebih utama.” (Syarh Al-Muhadzab. 5/245)
Oleh karena itu, hendaknya anda mengkomunikasikan dengan fihak yang bertanggung jawab di Negara anda agar mengkhususkan tanah untuk kuburan. Atau memberikan nasehat kepada para dermawan agar membeli tanah dan diwakafkan untuk menguburkan mayat. Atau orang-orang bersama-sama membeli tanah. Karena kebanyakan mengubur mayat di rumah akan berakibat sempitnya rumah bagi penghuninya. Bahkan bisa jadi melecehkan terhadap kuburan.
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam