Unduh
0 / 0

Apakah Dibolehkan Mengubur Mayat Di Dalam Rumahnya?

Pertanyaan: 163630

Apakah dibolehkan mengubur seseorang di rumahnya, kalau hal itu telah dikhususkan untuk itu, karena kuburan di daerah dimana kami berada sangat jarang sekali. Oleh karena itu, orang-orang Islam menganjurkan untuk mengubur mayat-mayat mereka di rumahnya. Apa hukumnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Yang sesuai sunnah adalah
mengubur mayat di kuburan umum untuk mengikuti (sunnah Nabi sallallahu
alaihi wa sallam).

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Penguburan di kuburan orang Islam lebih disenangi Abu Abdillah
(yakni Imam Ahmad) dibandingkan mengubur di rumah-rumah. Karena hal itu
lebih sedikit mudharatnya bagi orang yang masih hidup dari ahli warisnya.
Disamping hal itu akan membuat kuburan seperti tempat tinggal di akhirat.
Lebih banyak doa untuknya dan diberi kasih sayang. Para shahabat dan para
tabiin dan generasi setelahnya senantiasa menguburkan di padang pasir. Kalau
dikatakan, Bagaimana dengan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dikuburkan di
rumahnya begitu juga dua kuburan shahabatnya (Abu Bakar dan Umar) bersama
beliau?

Kami katakan apa yang
dikatakan oleh Aisyah:

إنما فعل ذلك لئلا يتخذ قبره مسجدا 
(رواه البخاري)

“Sesungguhnya beliau
melakukan hal itu agar kuburannya tidak dijadikan masjid.” (HR. Bukhari)

Karena Nabi sallallahu alaihi
wa sallam menguburkan para shahabatnya di Baqi. Tindakan beliau lebih utama
dibandingkan dengan lainnya. Sesungguhnya para shahabat memandang hal itu
(penguburan Nabi di dalam rumahnya) sebagai sebuah pengkhususan, karena
diriwayatkan bahwa “Para Nabi dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia.”
Sebagai perlindungan karena  banyaknya perampok dan untuk membedakaan dengan
(mayat) lainnya.” (Al-Mughni, 2/193)

Akan tetapi jika tidak
memungkinkan mengubur orang Islam di kuburan, dan tidak mendapatkan tempat
untuk menguburkannya kecuali di rumahnya, maka hal itu tidak mengapa.

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Dibolehkan menguburkan (mayat) di rumah dan di tempat kuburan.
Dan tempat kuburan itu yang lebih utama.” (Syarh Al-Muhadzab. 5/245)

Oleh karena itu, hendaknya
anda mengkomunikasikan dengan fihak yang bertanggung jawab di Negara anda
agar mengkhususkan tanah untuk kuburan. Atau memberikan nasehat kepada para
dermawan agar membeli tanah dan diwakafkan untuk menguburkan mayat. Atau
orang-orang bersama-sama membeli tanah. Karena kebanyakan mengubur mayat di
rumah akan berakibat sempitnya rumah bagi penghuninya. Bahkan bisa jadi
melecehkan terhadap kuburan.

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android