Unduh
0 / 0
30,92020/04/2011

Niat Shalat Boleh Bersama Takbirotul Ihram atau Sebelumnya

Pertanyaan: 164198

Apakah lebih utama menyatakan niat saat mengucapkan takbiratul ihram ataukah sebelumnya? Apa pendapat para ulama dalam hal ini? Saya telah membaca jawaban sebelumnya terkait dengan masalah ini, akan tetapi sulit bagi saya perkara ini saat shalat.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Niat merupakan syarat shalat.
Tidak sah shalat tanpa niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,

(إنما الأعمال بالنيات ، ولكل امرئ ما نوى)

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung dengan niatan, dan setiap orang (sesuai dengan) apa yang
diniatkan.”

Makna niat adalah tujuan,
tempatnya di hati.” (Al-Mughni, 1/287). Niat boleh dilakukan berbarengan
dengan takbirotul ihram, boleh juga dilakukan sebelumnya. Bahkan sebagian
ulama membolehkan adanya jeda yang panjang antara niat dan shalat, selama
niatnya tidak dibatalkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 13/219)

Al-Mawardi berkata dalam
kitab Al-Inshaf, 2/23, “Yang lain berkata, boleh juga dalam jeda waktu yang
panjang selama tidak dibatalkan. Abu Thalib dan lainnya mengutip dari Imam
Ahmad, ‘Jika seseorang keluar dari rumahnya hendak shalat, maka itu sudah
merupakan niat, apakah mungkin anda lihat dia bertakbir sementara dia tidak
niat shalat?’ Inilah inti dari ucapan Al-Kharaqi dan inilah pendapat Al-Amidi
dan Syekh Taqiyudin dalam Syarah Umdah.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Inilah pendapat yang lebih benar, karena niatnya
dianggap menyertai hukum selama dia tidak niat membatalkannya. Seseorang,
ketika dia mendengar azan, lalu bangkit berwudhu untuk shalat, kemudian dia
hadirkan niat itu dalam hatinya, lalu saat iqamah shalat dikumandangkan dia
mulai shalat tanpa niat baru, maka shalatnya sah, karena dia tidak
membatalkan niatnya yang pertama, maka hukumnya mengiringin sebuah amal,
berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إنما
الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya amal ibadah itu
semata-mata dengan niat.”

Dan orang ini telah niat
shalat dan tidak membatalkannya. (Asy-Syarhul Mumti, 2/296)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android