0 / 0
13,60908/12/2011

SAYA TELAH MENIKAH TANPA WALI LEWAT MAHKAMAH (PENGADILAN)

Pertanyaan: 164794

Saudariku yang besar telah mengadakan akad pernikahan dengan seorang muslim di Tunis. Dan belum berkumpul (berhubungan suami istri). Hal itu tanpa sepengetahuan keluarga atau kedua orang tua. Sementara peraturan di Tunis memperbolehkan wanita akad nikah tanpa kehadiran keluarga atau tanpa seperngetahuannya.
Pertanyaanku, apakah pernikahan ini halal atau haram?
Sebab saudariku melakukan akad pernikahan tanpa sepengetahuan keluarga. Karena keluarga tidak memberikan semangat atau tidak mendukungnya untuk menikah atau sampai (tidak) memberikan perhatian dengan pernikahannya. Oleh karen itu dia melakukan hal ini. Saya sendiri tidak tahu hukum pernikahan ini. Karena saya tidak spesialis pada masalah syariat Islam. Kalau sekiranya pernikahan ini haram, apa solusinya? Apakah bercerai atau apa?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syarat sahnya pernikahan, handaknya wali wanita atau wakilnya yang membuat akad. Bukan wanita itu sendiri yang melakukannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(لا نكاح إلا بولي)

‘Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali.’ HR. Abu Dawud, 2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi.

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل)

‘Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil (rusak), nikahnya batil, nikahnya batil.’ HR. Ahmad, 24417. Abu Dawud, 2083. Tirmizi, 1102 dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh Al-Jami’, 2709.

Wali seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya, anaknya kemudian cucunya (hal ini jikalau dia mempunyai anak). Kemudian saudara laki-laki seibu bapak. Kemudian saudara laki-laki sebapak saja. Kemudian anak-anak dari ibu bapak. Kemudian pamannya. Kemudian anak pamannya. Kemudian penguasa. Silahkan dilihat kitab ‘Al-Mugni, 9/355.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ fiqih dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan ini yang benar sesuai dengan nash. Sementara Hanafiyah berpendapat sahnya penikahan tanpa adanya wali. Pendapatnya ini diambil oleh sebagian mahkamah (pengadilan).

Karena adanya perbedaan dikalangan para ulama’ akan sahnya akad ini. Kalau sekiranya hakim telah memutuskan, maka hukumnya tidak batal. Maka dikatakan sah (akadnya). Agar orang-orang tidak terjerumus dalam kebimbangan.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mugni, 9/346 berbicara tentang akad tanpa wali, ‘Kalau hakim telah menghukumi sahnya akan ini atau yang melakukan akad adalah hakim. Maka tidak diperbolehkan menggagalkannya. Begitu juga dengan semua pernikahan yang rusak. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa akadnya rusak. Karena menyalahi nash. Pendapat pertama yang lebih utama. Karena ini termasuk permasalahan yang masih diperselisihkan dan masih dalam ranah ijtihad.’ Selesai dengan diedit.

Kalau saudari anda ingin kehati-hatian, dan ayahnya rela dengan pernikahan. Maka hendaknya dia meminta suaminya untuk mengulangi akad dengan ayahnya sehingga akadnya sah tanpa ada keraguan.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android