Unduh
0 / 0
33,06516/05/2011

SUAMINYA TIDAK SHALAT, DAN MENOLAK UNTUK MENCERAIKANNYA SAMPAI (ISTRINYA) MEMBERIKAN ANAKNYA KEPADANYA

Pertanyaan: 167252

Saudariku telah menikah sejak 5 tahun lalu, dia mempunyai anak berumur 3 tahun. Akan tetapi suaminya tidak shalat dan tidak puasa. Seringkali telah diberi nasehat, akan tetapi tidak ada faedahnya. Bahkan dia juga malas tidak suka bekerja, sehingga tidak dapat menafkahi keluarganya. Sehingga saudariku lari darinya sudah sekitar setahun untuk mencari pekerjaan di luar. Ketika minta cerai, dia menolak dengan alasan anak perempuannya dan dia memberi syarat tidak akan meceraikan kecuali kalau dia memberikan anak perempuannya.

Pertanyaanku sekarang adalah bagaimana cara lepas darinya dan dapat cerai dari lelaki ini karena dia menolaknya. Kami pernah menanyakan kepada Syekh yang ada di desa kami dan beliau mengatakan, ‘Tidak mungkin cerai darinya kecuali mendapat keredoaan dan persetujuan darinya. Apakah ini benar? Bahkan syekh ini memberikan nasehat kepada kami agar memberi nasehat dan bersabar dengannya. Padahal beliau belum tahu, kalau saudariku telah berusaha sekuat tenaga pada tahun-tahun lalu, Cuma tanpa ada faedahnya. Apa nasehat anda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau suami tidak shalat, maka saudari anda tidak halal
bersama denganya. Karena orang yang meninggalkan shalat ada kafir menurut
pendapat yang terkuat diantara dua pendapat para ulama’, silahkan melihat di
soal jawab no. 5208 dan no.
6257.

Kalau dia tidak shalat disela-sela akad, maka akadnya tidak
sah. Anaknya disandarkan (nasabnya) kepadanya kerena hasil dari pernikahan
yang diyakini sah. Kalau meninggalkan shalat setelah akad, dan terus
meninggalkan shalat sampai selesai iddahnya, maka nikahnya batal. Kalau dia
bertaubat kembali shalat, dia boleh kembali dengan melakukan
akad baru kalau dia redo dengannya.

Sebagian ulama’ mengatakan, ‘Kalau dia bertaubat dan
melakukan shalat, dia langsung bisa kembali meskipun setelah selesai
iddahnya. Kalau sekiranya perempuannya belum menikah dengan lelaki lain.

Dari sini anda dapat ketahui bahwa tidak perlu dari sisi
agama untuk bercerai darinya. Akan tetapi dikarenakan dia masih istrinya
dalam akte pernikahan resmi dan hal itu berdampak mendapatkankan warisan
diantara keduanya dan menjadi halangan untuk menikah dengan lelaki lain.
Maka hendaknya wanita tersebut berusaha keras untuk mendapatkan surat cerai
meskipun dengan mengeluarkan uang agar dapat diceraikan. Sementara anak
perempuan, dalam pengasuhan ibunya.

Seyogyanya memberi nasehat kepada suami agar bertaubat kepada
Allah Ta’ala dengan melaksanakan shalat. Dan memberitahukan kepadanya bahwa
istrinya tidak halal baginya sampai dia shalat. Kalau dia bertaubat dan
kembali (kepada Allah) Alhamdulillah. Kalau tetap pada kondisinya, maka
hendaknya saudari anda berusaha mendapatkan perceraian. Masalahnya dapat
diadukan ke pengadilan dan meminta cerai dikarenakan tidak memberi nafkah
dan mendapatnya kepayahan.

Kami memohon kepada Allah agar dia mendapatkan solusi.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android