TALAK JATUH MESKIPUN BELUM TERCATAT DI PENGADILAN
Pertanyaan: 169624
Apakah perceraian dalam Islam harus tercatat secara undang-undang sebagaimana dalam agama lain?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak disyaratkan menulis dan mencatat perceraian. Talak
jatuh dengan secara langsung dengan ucapan. Kalau suami mengatakan kepada
istrinya, ‘kamu telah (saya) cerai’ atau dia mengatakan dalam kondisi dia
tidak ada bersamanya, ‘dia telah (saya) cerai’ atau saya telah
menceraikannya atau semisal ucapan itu. Maka telah jatuh talak. Tidak
disyaratkan adanya saksi, tidak juga harus di
pengadilan, tidak juga harus di depan istrinya.
Pencatatan perceraian dan penetapan di pengadilan adalah
amalan yang benar. Untuk menjaga hak, dan menjaga hukum-hukum Allah dari
permainan. Terutama talak bain, seperti kalau dia
dicerai dengan tiga kali perceraian. Maka memberitahukan kepada pengadilan
akan hal itu dan mengeluarkan bukti akan hal itu. Agar wanita yang
diceraikan dapat menikah dengan lelaki lain kalau dia mau. Agar menjaga hak
suami agar dia tidak digugat wanita yang telah diceraikannya dengan nafkah
setelah (dicerai secara) bain (tidak ada hubungan lagi).
Kesimpulannya, bahwa talak (cerai) jatuh dengan
mengucapkannya, atau tulisan dengan niatan talak. Sementara catatan dan
penetapan, ini untuk menjaga hak-hak. Bukan sebagai persyaratan jatuhnya
talak.
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam