Unduh
0 / 0

Apakah Pernah Diterbitkan Fatwa Dari “Lajnah Daimah” Tentang Bolehnya Menikah Dengan Niat Bercerai, Sebagaimana Yang Dikatakan Oleh Syeikh Ibnu Baaz ?

Pertanyaan: 172184

Anda mengatakan bahwa “Lajnah Daimah lil Ifta’” berpendapat bahwa pernikahan dengan niat bercerai adalah batil, dan mirip dengan nikah mut’ah, yaitu pada fatwa nomor: 111841. Saya telah membaca buku “Fatawa Islamiyah”, jilid: 3, halaman: 235 pada fatwa Syeikh bin Baaz –rahimahullah- bahwa beliau berkata: “Sungguh Lajnah Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ telah menerbitkan fatwa tentang bolehnya menikah dengan niat untuk bercerai tanpa menentukan waktu menjatuhkan talaknya, mereka juga menasehati para pemuda yang berada di negeri asing agar menikah dengan seperti itu, karena nantinya bisa jadi pada akhirnya akan melahirkan kecintaan dan Allah memberikan kepada mereka karunia anak hingga meneruskan rumah tangganya, dan yeng demikian itu berada di bawah kepemimpinan dan kebersamaan (sang suami). Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Mauqifuddin bin Qudamah –rahimahullah- dalam kitabnya “al Mughni” dan beliau menjelaskan bahwa hal itu bukan termasuk nikah mut’ah, maka saya mengharapkan penjelasan dari kontradiksi di atas ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Lajnah Daimah telah melarang
pernikahan dengan niat untuk bercerai, dan menghukuminya dengan haram,
sebagaimana telah disebutkan fatwa mereka pada jawaban soal nomor:
91962

Fatwa dari Lajnah Daimah di
atas tidak tertera tanda tangan Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-,
namun yang tanda tangan adalah ketua Lajnah Daimah yaitu: Syeikh Abdul Aziz
Alu Syeikh, yang menunjukkan bahwa fatwa ini diterbitkan setelah wafatnya
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.

Yang perlu diperhatikan di
sini adalah bahwa fatwa ini telah tertera pada buku “Zawaj bi Niyatit Thalaq”
yang dikarang oleh Syeikh Sholeh Alu Manshur: 66, yang di sana terjadi
kesalahan karena menyebutkan nama Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, yang benar
adalah Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.

Kedua:

Kedua Syeikh Ibnu Baaz dan al
Utsaimin –rahimahumallah- telah menisbahkan pendapat yang membolehkan
menikah dengan niat untuk  bercerai kepada Lajnah Daimah:

1.Syeikh Abdul
Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Salah seorang ikhwah telah
menyebutkan bahwa ia telah membaca buku anda yang menyatakan boleh menikah
dengan niat untuk bercerai tanpa adanya pembatasan waktu menjatuhkan
talaknya, dan bahwa anda telah menasehati para pemuda yang sedang berada di
negara asing agar menikah dengan cara itu, yang nantinya ada kemungkinannya
melahirkan rasa kasih sayang hingga Allah memberi mereka karunia anak dan
melanjutkan pernikahannya, apakah ini benar ?, kami mohon penjelasannya –semoga
Allah memberikan pahala kepada anda-.

Beliau menjawab:

“Fatwa ini telah diterbitkan
oleh Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia,
dan saya sebagai pimpinannya dan saya ikut serta di dalamnya. (Fatawa
Islamiyah: 3/235)

2.Beliau –rahimahullah-
juga pernah ditanya:

Saya telah mendengar fatwa
dari anda pada salah satu kaset bahwa dibolehkan menikah (dengan niat untuk
bercerai) bagi seseorang yang berada di negara asing, padahal ia berniat
untuk meninggalkan negara itu pada waktu tertentu, seperti berakhirnya masa
daurah atau masa pengiriman ke sana ?

Beliau menjawab:

“Ya, dan telah diterbitkan
fatwa dari Lajnah Daimah, saya sebagai pimpinanya bahwa dibolehkan menikah
dengan niat untuk bercerai, jika niat tersebut hanya antara dia dengan
Allah. Apabila dia menikah di negara asing dan berniat setelah selesai
kuliah atau dari kepegawaiannya atau yang semacamnya maka dia boleh
menceraikannya, hal ini tidak masalah  menurut jumhur ulama. Niat tersebut
hanya antara dia dengan Allah –subhanah- dan tidak menjadi syarat (dalam
pernikahannya). (Fatawa Islamiyah: 3/236)

3.Syeikh Muhammad
bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

Syekh Abdul Aziz telah
menyebutkan, demikian juga Lajnah Daimah lil Ifta’ bahwa dibolehkan bagi
yang sedang berada di negara asing untuk menikah dengan niat untuk bercerai
sebagai upaya untuk mencegah dari perbuatan nista. (Liqo Baab Maftuh: 60/soal
nomor: 9)

Nampaknya sebagai jalan
tengah antara dibolehkannya menikah dengan niat untuk bercerai dari Lajnah
Daimah dan dilarangnya pernikahan tersebut adalah:

Fatwa yang membolehkan
terjadi pada masanya Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- dan fatwa itu
tidak disebar luaskan dalam buku Fatwa Lajnah Daimah, dan setelah
diterbitkannya buku-buku, hasil penelitian dan fatwa akan haramnya menikah
dengan niat untuk bercerai, juga berubahnya ijtihad orang-orang yang
membolehkannya pada awalnya kemudian mengharamkamkannya: Kemudian
diterbitkan fatwa mereka yang mengharamkannya dan disebarluaskan dalam
buku-buku yang terpercaya tentang fatwa tersebut, dan kami tidak mengetahui
siapa saja nama-nama masyayikh yang menandatangani fatwa yang membolehkannya
tersebut, hingga bisa dikatakan adanya perubahan ijtihad dari yang awalnya
membolehkan kemudian melarangnya.

Pendapat yang melarang model
pernikahan tersebut telah dikuatkan oleh “Majma’ Fiqhi al Islami” yang
merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami pada jawaban soal nomor:
111841.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android