0 / 0
18,30710/04/2002

Mengambil Foto Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas Yang Tampak Di Dalamnya Foto Orang-Orang Yang Berada Di Sekitar Lokasi Kejadian

Pertanyaan: 1747

Kami bekerja di bagian penanganan kecelakaan lalu lintas. Kadangkala kami harus mengambil foto beberapa peristiwa kecelakaan guna menjaga hak-hak warga negara. Kadangkala beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kecelakaan ikut terfoto juga. Bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, pekerjaan seperti itu tidaklah terlarang (dibolehkan). Sebab pekerjaan itu termasuk mengambil gambar untuk suatu maslahat atau kebutuhan penting atau keperluan darurat. Tidak masalah juga jika beberapa orang yang ada disekitar lokasi kecelakaan turut terfoto. Hanya saja jika seseorang mengambil gambar dengan kamera (alat foto) yang disimpannya tentunya hal itu dilarang. Bukan karena kamera itu haram, namun karena tujuan pengambilan foto itu, yaitu memfoto bukan untuk keperluan darurat.
Sementara tujuan pengambilan gambar yang Anda lakukan adalah tujuan yang dibenarkan dan memang harus dilakukan.

Refrensi

Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 198

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android