0 / 0
5,75314/07/2016

Seorang Wanita Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawal dan Ingin Meneruskan Puasa

Pertanyaan: 174705

Saya ingin mengetahui hukumnya meneruskan puasa, tanpa ada jeda sampai selesai 6 hari di bulan Syawal. Saya telah mengqadha’ hutang puasa saya, kemudian saya melaksanakan puasa Syawal. Kemudian suami saya berpendapat agar kami meneruskan puasa sunnah, maka bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ? Semoga Allah memberikan balasan yang baik.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak apa-apa seseorang menyambung puasa sunnah dengan puasa qadha’ atau dengan puasa enam hari di bulan Syawal; karena umumnya dalil yang memberi semangat kepada kita untuk berpuasa sunnah tanpa ada jeda antara puasa sunnah dan puasa qadha’.

Kedua:

Jika yang anda maksud dengan meneruskan puasa adalah setelah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, lalu dilanjutkan dengan puasa sunnah (lainnya) sampai akhir bulan Syawal atau sampai hari-hari tertentu, maka tidak apa-apa, selama tidak mendatang bahaya apapun kepada anda berdua atau menghilangkan hak orang lain karena puasa anda.

Padahal petunjuk yang utama dalam hal itu agar tidak menyempurnakan puasa satu bulan sepenuhnya, kecuali hanya pada bulan Ramadhan saja, akan tetapi perlu menyela puasa sunnah dengan tidak berpuasa atau sebaliknya sebagaimana petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ ) رواه البخاري(1969(

“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berpuasa sampai kami mengatakan beliau tidak pernah tidak berpuasa, dan beliau tidak berpuasa sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berpuasa, dan saya tidak pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyempurnakan puasa satu bulan kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak puasa (sunnahnya) kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR. Bukhori: 1969)

Syeikh Ibnu Jibrin –rahimahullah- berkata:

Dibolehkan menyambung puasa beberapa hari berturut-turut, kemudian menyambung tidak berpuasa selama beberapa, dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan dalam pertanyaan di atas; karena hal itu bersifat sunnah”. (Fatawa Syeikh Ibnu Jibrin)

Adapun jika yang dimaksud dengan menyambung puasa sampai tahun depan,  selain pada dua hari raya dan hari-hari tasyriq, inilah yang dikatakan sebagai puasa satu tahun, hukumnya makruh menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama. 

Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 144592

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android