Unduh
0 / 0
236508/01/2012

Ayahnya Mengambil Sebagian Dari Maharnya Dan Mempergunakannya Untuk Berdagang Kambing

Pertanyaan: 175075

Ibuku telah menikah sejak tiga puluh tahun yang lalu, dan ketika sudah berlangsung proses pernikahan serta-merta ayahnya mengambil separo dari maharnya, padahal dahulu ibuku berniat uang dari mahar tersebut akan dipergunakan untuk membeli emas. Adapun uang mahar yang diambil oleh ayah dari ibuku maka dia membelikannya beberapa ekor kambing ; maka apakah sejumlah uang mahar yang diambil ini merupakan hutang yang menjadi tanggungan ayah dari ibu saya, dan jika memang seperti itu maka bagaimanakah cara memperkirakan jumlah uang yang telah dipergunakan ; maksudnya kurs mata uang manakah yang dijadikan sebagai acuan karena melihat nilai nominal uang dari hari ke hari selalu mengalami perubahan, dan pada saat itu jumlah uang yang dipergunakan adalah : 8000 ; maka apakah ayah dari ibu saya harus mengembalikan kepadanya sesuai nilai uang yang dahulu dipinjam, sebagaimana diketahui jumlah uang yang dipinjam dahulu tidak ada nilainya sama-sekali hari ini.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Sama sekali tidak diperkenankan bagi wali
perempuan mengambil sesuatu dari mahar melainkan dengan keridloannya,
kecuali bagi ayah kandung, maka baginya diperkenankan mengambil mahar dari
putrinya dengan syarat-syarat tertentu hal ini bisa anda dapati pada jawaban
soal nomer ( 9594 ).  Dan apa yang telah diambil oleh
kakek anda atau “ Ayah dari ibunda anda ” dari mahar ibu anda jika memang
hal itu sebagai biaya ganti dari persiapan pernikahannya, maka tidak ada
tanggungan baginya sama sekali.

Akan tetapi jika pada saat pernikahannya sama
sekali tidak mengeluarkan uang apapun atau memang ibunda anda mempunyai dana
khusus untuk itu – selain maharnya – lalu dia menyiapkan kebutuhan
pernikahannya dari hartanya sendiri, maka ketika kakek anda mengambilnya
dari uang mahar dalam hal ini ada perincian penjelasannya :

Apabila kakek anda mengambilnya karena
kebutuhan pribadinya dan hal itu lebih utama dari keperluan putrinya, di
mana setengah dari mahar yang lain mencukupinya untuk dipergunakan membeli
emas yang sesuai dengannya, maka tidak ada sesuatu yang menjadi
tanggungannya.

Namun jika ketika dia mengambilnya bukan
karena kebutuhannya, atau tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pernikahan
putrinya, karena setengah mahar yang lain tidak mencukupi untuk membeli emas
yang sesuai dengannya, maka dalam hal ini sang kakek telah mengambil sesuatu
yang tidak halal baginya, maka jika dia telah mempergunakannya untuk membeli
kambing dan kambing-kambing tersebut telah berkembang, baginya harus
mengembalikan modal dari uang yang telah diambil dan kambing – kambing yang
telah berkembang hasilnya dibagi dua, karena sesuai pendapat yang paling
benar adalah ; sesungguhnya barang siapa yang merampas atau ghasab harta
benda orang lain dan mengembangkan harta tersebut maka hasil dari harta yang
dikembangkan tadi menjadi milik berdua yakni pemilik harta dan orang yang
mengembangkan.

Untuk menambah faedah lihat kitab : “ Al
Qowaid An Nuraniyyah ” karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ( 236 ).

Dan apabila kambing-kambing tersebut belum
berkembang biak, maka wajib baginya mengembalikan uang modalnya saja, dan
jika dia termasuk orang yang bekehidupan lapang maka hendaknya dia
menambahkan dari jumlah uang modal, sebagai bentuk terimakasih dan untuk
menyenangkan hatinya, terlebih lagi sebagaimana anda sampaikan nilai mata
uang sekarang dan dahulu sangat jauh berbeda,

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android