0 / 0

Mengulangi Tawaf Karena Merasa Ragu Keluar Hadats

Pertanyaan: 176193

Pada tahun ini saya menunaikan haji wajib, Alhamdulillah, Saya ingin menanyakan beberapa masalah walaupun saya telah banyak membaca tentang haji;

1. Saya mengalami haid sejak awal Zulhijah saat saya di Madinah dan saya tidak masuk masjid, akan tetapi kadang saya melawati halaman masjid bersama suami dan tidak masuk ke dalamnya. Setelah itu saya pergi ke miqat Bir Ali (Zulhulaifh), lalu saya mandi di tempat penginapn di Madinah untuk mengikuti sunah. Saat sudah tiba di Miqat, saya niat umrah walaupun saya haid. Saat itu hari keempat Zulhijah, dan saya tetap dalam keadaan ihram hingga hari keenam. Dan itu adalah hari suciku biasanya, kadang-kadang masih dapat pada hari ketujuh. Yang penting saya tidak tergesa-gesa, dan saya tetap laksanakan umrah, hingga aku melihat cairan putih yang biasa aku lihat apabila suci. Bahkan, setelah keluarnya cairan putih, ada kering yang sempurna. Maka aku mandi dan shalat Ashar di penginapan. Lalu aku pergi ke Masjidilharam, kemudian shalat Maghrib dan Isya. Sebelum umrah aku perbarui wudu ku, sebab aku merasakan ada kelembaban yang banyak di kemaluanku, khususnya setelah merasa letih dan banyak jalan. Kesimpulannya aku mulai tawaf dan sai, lalu aku pergi ke WC untuk memendekkan rambut. Setelah itu, ketika saya berangkat ke WC, tidak saya dapati sesuatu pada apa yang aku letakkan di balik pakaian dalamku. Akan tetapi, ketika saya letakkan tisu di kemaluan, saya dapati ada cairan bening yang sedikit bercampur dengan cairan kuning, maaf atas pembicaraan ini. Cairan kuning ini nyaring selalu saya lihat sepanjang bulan, khususnya jika banyak berjalan. Ijtihadku sebagai wanita beranggapan bahwa cairan itu hanya keluar di akhir umrah, karena tidak sampai merembes ke pakaian dalamku. Apakah umrah saya sah?

Dalam tawaf ifadhah, saya memperbarui wudu langsung sebelum tawaf, akan tetapi kondisi sangat padat dan berdesak-desakkan, maka saya tawaf di lantai dasar. Karena sangat letih, khususnya karena saya jalan dari Mina ke jamarat ke Masjidilharam, saya merasa ada yang lembab, akan tetapi saya tidak mengetahi persis pada putaran keberapa, saya juga tidak mengetahui apakah itu kelembaban atau sekedar waswas. Kemudian azan Zuhur berkumandang, lalu saya shalat di tengah tawaf dan kemudian aku sempurnakan tawaf, lalu saya shalat dua rakaat. Akan tetapi, karena tawaf Ifadhah merupakan rukun, saya khawatir wudu saya batal karena adanya kelembaban tersebut, maka saya pun pergi ke WC, ternyata ada cairan putih diiringi cairan kekuningan dan kecoklatan, maka akupun perbarui wudu lalu aku ulangi tawaf secara keseluruhan. Kemudian dikumandangkan azan Ashar, kemudian aku shalat dan sai. Lalu azan Maghrib berkumandang, kemudian aku shalat. Setiap kali berjalan, saya perkirakan kelembaban itu keluar lagi. Apakah yang saya lakukan dengan mengulangi tawaf adalah benar? Apakah shalat-shalatku sah dengan izin Allah Taala? Suami saya sangat marah karena saya mengulangi tawaf sehingga menyebabkan terlambat. Saya tidak tahu persis, kapan keluarnya kelembaban tersebut untuk dilakukan shalat. Sedangkan pergi ke WC pada setiap shalat fardhu sangat sulit sekali, khususnya saya menunaikan manasik dalam kondisi yang sangat padat dan sebagian besar amalan haji dilakukan pada hari ini. Mohon fatwanya.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Jika seorang wanita meyakini bahwa dia telah suci, lalu dia mandi, kemudian dia tawaf, kemudian setelah itu dia melihat ada cairan keruh dan kekuningan, maka tawafnya sah. Karena cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci, tidak dianggap haidh.

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 82507 34695 50059

Kedua:

Jika seorang wanita mengalami keraguan bahwa kesuciannya telah batal setelah tawaf namun dia tidak meyakininya, maka asalnya adalah dia masih suci. Terjadinya keraguan di saat ibadah atau sesudahnya, tidak mengangkat hukum asal tersebut.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Siapa yang yakin dirinya telah suci, lalu ragu keluar hadats, atau yakin terjadinya hadats lalu ragu apakah sudah suci, maka hendaknya dia berpedoman dengan apa yang dia yakini dari keduanya. Maksudnya, jika dia telah mengetahui bahwa dirinya telah berwudu, lalu dia ragu apakah dirinya hadats atau tidak, maka dia meyimpulkannya dirinya telah suci. Jika dia telah berhadats, lalu dia ragu, apakah sudah berwudu atau belum? Maka dia menyimpulkan dirinya masih berhadats. Dalam kedua kondisi, dia berpatokan pada perkara yang diyakini sebelum datangnya keraguan. Sedangkan keraguannya dia singkirkan.” (Al-Mughni, 1/126)

Kesimpulannya, Alhamdulillah, tawaf yang anda lakukan telah selesai dan tidak ada kekeliruan jika berpatokan dengan apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan anda. Hanya saja anda tak perlu diliputi perasaan berat dalam jiwa anda, selama anda tidak meyakini batalnya kesucian anda. Bahkan sebagian ulama berpendapat tidak disyaratkan bersuci untuk tawaf, khususnya di tengah beratnya berdesak-desakan yang sangat jelas.

Lihatlah jawaban soal no. 44980 dan 145246

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android