Unduh
0 / 0
2518220/06/2012

Hukum Kurban Kalau Mati Sebelum Disembelih

Pertanyaan: 178524

Saya berkeinginan kuat berkurban tahun ini lewat masjid yang ikut dengan lembaga sosial. Maka saya ikut bergabung dengan orang lain untuk membeli sapi dengan bagian satu dari enam orang. Setelah selesai membayar dana ke lembaga sosial 2000 Junaih mereka membeli untuk kurban. Dan dikhususkan setiap kelompok yang bergabung kurban sesuai dengan kelompoknya. Kurban untuk lima, enam atau tujuh orang sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Akan tetapi sebelum fajar hari raya, sapi yang disiapkan kurban khusus untukku mati dan saya tidak mendapatkan kembalian dana apapun. Karena saya telah membeli hewan kurban dan mati setelah pembelian sebelum fajar. Maka saya mencari hewan kurban lain dan saya menyembelih kambing seharga 1000 Junaih.

Pertanyaannya adalah pertama, apa yang benar dan seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti ini. Kedua, apakah ini termasuk terhalangi dari kebaikan sebagai hukuman karena dosa-dosaku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seseorang telah
menentukan hewan kurbannya kemudian mati tanpa menyia-nyiakan dan tidak
melampau batas darinya, maka tidak terkena apa-apa. Ibnu Qudamah
rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (9/353) mengatakan, “Kalau hewan kurbannya
mati di tangannya tanpa menyia-nyiakan atau dicuri atau tersesat, maka dia
tidak terkena apa-apa. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak
menanggungnya selagi tidak meremehkan seperti barang titipan.” Selesai
silahkan melihat di ‘Al-Insof karangan Mardawaih, (4/71).

2. Kalau dihilangkan baik dia
atau orang lain, maka orang yang menghilangkan yang menanggung harga atau
pengantinya. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (9/352) mengatakan,
“Kalau dia menghilangkan hewan kurban yang wajib, maka (dia harus mengganti)
harganya karena ia termasuk yang dihargai. Dan patokan harganya waktu
hilangnya.

Jelas bagi anda akan hal itu,
maka anda tidak terkena apa-apa. Karena anda tidak menghilangkan hewan
kurban. Dan tidak menyia-nyiakan dalam menjaganya.

Sementara apa yang anda
sembelih setelah itu dengan niatan kurban, maka itu termasuk suatu hal yang
bagus. Akan diberi pahala insyaallah. Dan anda tidak diharuskan menyembelih
sebagai penggantinya. Selagi anda telah melakukannya, maka itu termasuk
sunah dan tambahan kebaikan bagi anda insyaallah.

Kematian hewan kurban anda,
hal itu tidak menunjukkan sesuatu yang terhalangi. Atau siksaan Allah untuk
anda.  Atau semisal itu. Bahkan siapa yang tahu kalau hal itu mungkin cobaan
yang anda akan mendapatkan pahala darinya. Disertai dengan apa yang telah
anda lakukan dari kebaikan kemudian takdir Allah kepada anda dengan
menyembelih hewan kurban lainnya sebagai ganti dari yang mati. Ini semua
termasuk tambahan kebaikan dan bakti anda insyaallah.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Keinginan kuat kalau seseorang melakukannya
disertai dengan apa yang ditakdirkannya. Maka dalam agama, posisinya seperti
pelaku sempurna dia akan mendapatkan pahala yang sempurna. Dan balasan
pelaku secara sempurna yang dilakukan semua amalan yang diinginkan sampai
diberi pahala atau dibalas atas apa yang keluar dari kemampuannya seperti
orang yang ikut serta dan orang yang membantu dalam melakukan kebaikan.”
Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (10/722-723) silahkan dilihat uga, (23/236).

Kita memohon kepada Allah
semoga Allah menerima anda dan seluruh umat Islam.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android