Seorang muslim bertempat tinggal di negara barat dan menikah dengan wanita nasrani, apakah dia wajib membayarkan zakat fitrah istrinya tersebut ?
Apakah Dibolehkan Bagi Seorang Suami Membayarkan Zakat Istrinya Yang Beragama Nasrani ?
Pertanyaan: 179474
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Zakat fitrah itu diwajibkan bagi seorang muslim yang merdeka, baik laki-laki ataupun wanita, masih anak-anak ataupun sudah dewasa, sedangkan orang kafir tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa dia berkata:
( فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ ) رواه البخاري (1504) ومسلم (984(
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi semua orang sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi mereka yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari seluruh umat Islam”. (HR. Bukhori: 1504 dan Muslim: 984)
Disebutkan dalam Al Mughni al Muhtaaj (2/112): “
“Tidak ada zakat fitrah bagi seorang kafir yang murni, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “…dari seluruh umat Islam”, hal ini merupakan hasil ijma’, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Mawardi: “Karena (zakat fitrah) adalah sebagai pensucian, dan orang kafir tidak termasuk di dalamnya, (maksudnya adalah pensucian dari dosa-dosa, dan seorang yang kafir tidak bisa disucikan dari dosa-dosanya kecuali dengan cara masuk Islam)”.
Abu Ishak Al Syairazi berkata dalam Al Muhadzab:
“Tidak diwajibkan baginya kecuali membayarkan zakat fitrah bagi mereka yang muslim, adapun jika yang akan dibayarkan adalah seorang yang kafir, maka dia tidak membayarkan zakat fitrahnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar:
(على كل ذكر وأنثى حر وعبد من المسلمين)
“….Bagi setiap laki-laki dan perempuan, merdeka dan budak dari semua umat Islam”.
Karena tujuan dari zakat fitrah adalah pensucian orang yang dibayarkan, sedangkan orang kafir tidak terkena pensucian”.
An Nawawi berkata:
“Asy Syafi’i dan murid-muridnya berkata: “Tidak diwajibkan baginya kecuali membayarkan zakat mereka yang beragama Islam saja, jika dia mempunyai kerabat, istri atau hamba sahaya yang masih kafir maka dia wajib menafkahi mereka saja, dan tidak wajib membayarkan zakat fitrah mereka, hal ini tidak ada perbedaan pada madzhab kami, pendapat tersebut juga merupakan pendapat Malik, Ahmad dan Abu Tsaur”. (Diringkas dari Al Majmu’: 6/74)
Al Hijawi berkata dalam Zaadul Mustaqni’:
“Hendaknya dia membayarkan (zakat fitrah) untuk dirinya sendiri dan mereka yang muslim yang berada di bawah tanggungannya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (6/155):
“Dapat difahami dari perkataan pengarang buku tersebut –rahimahullah- bahwa seorang istri dan hamba sahaya yang masih kafir tidak dibayarkan zakat fitrah bagi keduanya”.
Kesimpulan:
Bahwa tidak wajib bagi seorang suami yang muslim untuk membayarkan zakat fitrah bagi istrinya yang masih belum masuk Islam.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam