Saya telah memeluk Islam, Alhamdulillah. Sekarang saya ingin menjaga kehormatan saya. Akan tetapi kedua orang tua saya berpendapat bahwa usia pernikahan yang cocok bagi saya adalah di usia 25 tahun, bahkan dia menginginkan saya menikah pada usia duapuluh delapan tahun. Lebih buruk dari itu, salah satu dari keduanya berpandangan bahwa saya boleh menjalin hubungan asmara di luar nikah, nauzu billah. Kondisinya sanya sulit. Saya tidak tahu, bagaimana saya berbicara dengan keduanya terkait masalah ini. Saya ingin menjaga kesucian diri saya, saya ingin menikah dengan seorang laki-laki yang membantu saya berpegang teguh dengan agama ini, dengan seorang laki-laki yang berada di samping saya, membantu saya dan hidup bersama saya. Karena saya jauh dari kedua orang tua saya. Keduanya telah telah bercerai dan masing-masing tinggal di negeri yang berbeda. Saya tidak tahu bagaimana agar keduanya menerima sikap saya untuk menikah secara syar’i segera. Keduanya berpendapat bahwa menikah di usia dini adalah tindakan tidk layak. Saya anak satu-satunya dari kedua orang tua saya, karena itu saya tidak ingin menentangnya dan membuat keduanya marah, sebagaimana saya tidak ingin mereka meninggalkan saya. Minimal saya ingin melakukan akad nikah saja dan menunda resepsinya hingga waktu yang Allah kehendaki.
Pertanyaan saya adalah;
1. Apakah saya dibolehkan melakukan akad nikah saja dan menunda resepsi pernikahan serta hidup bersama setelah lima tahun kemudian misalnya.
2. Apakah kami nantinya diharuskan mengulang akad nikah kami di depan keluarga dan berpura-pura sebelumnya bahwa saya belum menikah? Atau apakah itu termasuk dusta? Mohon nasehatnya, sebab saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan.