0 / 0

Apakah Dibolehkan Menggunakan Harta Zakatnya Untuk Pembiayaan Pengobatan Neneknya, Karena Kedua Anaknya Tidak Mampu Mengobatinya

Pertanyaan: 189069

Nenek saya mengalami stroke, dia membutuhkan uang sebanyak 2000 dollar untuk berobat. Apakah boleh saya mengeluarkan harta zakat saya untuk menutupi pembiayaannya? Dia memiliki kedua anak, namun tidak mampu menanggung biayanya walaupun keduanya memiliki penghasilan tetap, tapi pemasukannya lemah. Kalaupun mereka dapat mencari uang pinjaman, itupun dengan cara riba. Karena itu saya hendak menyerahkan uang zakat tersebut kepadanya. Bagaimana pandangan syariat dalam masalah ini? Jika dibolehkan, haruskan memberitahu mereka bahwa ini adalah harta zakat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

.

Pertama:

Asalnya tidak boleh membayar zakat kepada pangkal (bapak dan keatas) dan cabang (anak ke bawah). Yang diwajibkan adalah memberi infak kepada mereka agar mereka tidak meminta-minta kepada orang.

Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Ibnu Munzir berkata, ‘Mereka sepakat bahwa nafkah bagi kedua orang tua yang tidak memiliki penghasilan dan harta adalah wajib diambil dari harta anak, kakek dan nenek ikut kedua orang tua meskipun mereka tidak masuk dalam keumuman hal itu, sebagaimana mereka diikutkan dalam masalah memerdekakan budak, kepemilikian, dan penolakan saksi serta selainnya.” (Mughni Al-Muhtaj, 5/184)

Akan tetapi, wajibnya nafkah terhadap pangkal dan cabang, disyarakatkan dua perkara;

1-      Pangkal (bapak ke atas) dan cabang (anak ke bawah) adalah orang fakir dan tidak mampu mencari nafkah.

2-      Infak yang dikeluarkan adalah kelebihan dari nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi.

Berdasarkan pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan bahwa pangkal dan cabang yang wajib diberik nafkah adalah orang yang mendapatkan waris.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Wajib dinafkahi, kakek dan nenek dan ke atas seterusnya, serta anak cucu dan seterusnya ke bawah. Ini merupakan pendapat Asy-Syafii, Tsauri serta kelompok ro’yu. Kemudian dia menyebutkan kerabat yang tidak mewarisi beberapa kondisi. Yang kami maksud di sini adalah, ‘Jika kerabat itu terhalang mendapatkan warisan oleh kerabat yang lebih dekat, hendaknya dilihat, Jika yang lebih dekat itu orang yang mampu, maka kewajiban nafkahnya pada orang tersebut, dan tidak ada kewajiban apa-apa pada orang yang terhalang mendapatkan waris tersebut, karena kerabat yang lebih dekat lebih utama dengan warisan, maka dia yang lebih utama menafkahi. Namun jika kerabat tersebut orang yang susah, sementara yang dia nafkahi merupakan nasab utama (pangkal dan cabang), maka nafkahnya wajib  bagi yang kaya.” (Al-Mughni, 8/70)

Disebutkan dalam Kitab Zaadul Mustqni, “Diwajibkan (memberikan nafkah), kepada bapak dan seterusnya ke atas dan kepada anak dan seterusnya ke bawah, baik dia terhalang wari oleh orang yang miskin atau tidak..”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Maksudnya tidak disyaratkan adanya saling mewarisi, walaupun orang yang manafkahi adalah orang yang terhalang waris oleh orang yang miskin, dia wajib memberikan nafkah. Misalnya, seseorang memiliki bapak yang fakir, dan kakeknya fakir, maka dia wajib menafkahi bapaknya, karena dia anaknya dan ahli warisnya, diapun wajib menafkahi kakeknya, padahal dia tidak menerima warisnya dalam kasus tersebut.

Adapun ucapannya, “Atau tidak.” Maksudnya adalah tidak terhalang oleh orang (ahli waris) fakir. Misalnya, ‘Seseorang memiliki bapak seorang budak, sedangkan kakeknya merdeka, maka bapak ini tidak menghalangi waris anaknya, karena anak dari anak itu mewariskan apabila bapaknya adalah budak, sebab dia tidak mewariskan. Orang yang terhalang secara teori tidaklah terhalang, maka dia wajib menafkahi kakeknya. Demikian pula seandainya dia memiliki kakek, namun dia tidak punya bapak, maka dia wajib menafkahinya, karena dia tidak terhalang mendapatkan waris.” (Asy-Syarhul Mumti, 13/500)

Dengan demikian, tidak dibolehkan bagi anda menyalurkan zakat kepada kakek anda yang membutuhkan, tapi yang wajib adalah anda mengobatinya dari harta anda yang khusus, jika anda mampu melakukannya. Jika anda tidak mampu karena kekurangan harta, atau banyaknya hak yang harus dipenuhi, maka anda boleh mengobatinya dengan zakat harta harta anda, karena menafkahinya dalam kondisi seperti ini tidak diwajibkan bagi anda.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Dibolehkan menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya ke atas dan kepada anak dan seterusnya ke bawah, jika mereka fakir sedangkan dia sendiri tidak mampu menafkahi mereka, karena adanya tujuan yang jelas dari faktor-faktor yang menghalanginya. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, oleh Al-Ba’li, no. 104)

Lihat jawaban soal no.  111892.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android