Kapan waktu terakhir untuk sunah rowatib? Suatu contoh saya meninggalkan sunah zuhur untuk setelah shalat isya’. Apakah ini diperbolehkan? Saya telah meninggalkan semua (shalat) sunah sampai setelah shalat isya’. Sehingga saya shalat untuk semuanya. Apakah ini diperbolehkan? Maksudnya saya shalat sunah fajar dan setelahnya sunah zuhur sampai akhirnya. Perlu diketahui dua rakaat, dua rakaat. Maksudnya saya kumpulkan seperti shalat zuhur empat rakaat.
Meninggalkan Sunan Rowatib Kemudian Shalat Sekali Setelah Shalat Isya’
Pertanyaan: 192090
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Rowatib dua belas telah ada keutamaannya bahwa siapa yang menjaganya, maka dia akan dibangunkan baginya di surga. Telah ada penjelasannya di jawaban soal no. 1048. Yaitu dua rakaat sebelum fajar, empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya. Dua rakaat setelah magrib dan dua rakaat setelah isya’.
Kedua;
Masuk waktu rowatib qobliyah dengan masuknya waktu (shalat) fardu. Ketika azan fajar atau zuhur atau asar, maka telah masuk waktu rowatib. Kemudian ketika selesai shalat fardu, maka masuk rotibah ba’diyah. Dan berlangsung sampai keluar waktu shalat. Telah ada dalam ‘Roud Murbi’, dan waktu semua shalat sunah sebelum shalat semenjak masuk waktunya sampai melakukannya dan setiap sunah setelah shalat (fardu) sampai dilakukannya sampai keluar waktunya.” Selesainya
Ketiga:
Tidak layak bagi seorang muslim meremehkan dalam menunaikan sunah rowatb, dan jangan mengakhirkan dari waktunya kecuali ada uzur. Seperti lupa, sakit atau sibuk yang harus dilakukannya. Karena hal itu dapat menghilangkan pahala yang agung yang didapatkan begi orang yang menjaga rowatib. Kalau terlewatkan rowatib ini, maka dilihat. Kalau karena ada uzur seperti ketiduran, lupa dan sibuk. Maka diperbolehkan mengqodo’nya waktu kapan saja. Untuk tambahan, silahkan melihat jawaban soal no. 146713. 114233.
Kalau tidak ada uzur syar’I tidak dianjurkan mengqodo’nya. Karena ibadah itu telah ditentukan waktunya, maka siapa yang terlewatkan, maka terlewat waktunya.
Hijawi rahimahullah mengatakan dalam ‘Zadul Mustaqni’, “Siapa yang terlewatkan sedikit darinya, diannjurkan baginya untuk mengqodo’nya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, maksudnya siapa yang terlewatkan dari rowatib-rowatib ini, maka dia dianjurkan untuk mengqodo’nya dengan syarat terlewatkan karena ada uzur.
Dalil akan hal itu adalah apa yang telah ada ketetapan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dan Abu Qotadah dalam kisah tidurnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya sedangkan mereka dalam safar dari shalat fajar. Dimana Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam shalat sunah fajar dahulu kemudian selanjutnya shalat wajib. Begitu juga hadits Ummu Salamah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam sibuk dari melakukan dua rakaat setelah shalat zuhur, maka beliau qodo’’ keduanya setelah shalat asar. Ini nash dalam mengqodo sunah rowatib.
Begitu juga keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( من نام عن صلاة ؛ أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها )
“Siapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaknya dia shalat ketika teringat.”
Ini umum mencakup (Shalat) wajib dan sunah. Hal ini kalau meninggalkan karena ada uzur seperti lupa dan tertidur, sibuk dari yang lebih penting. Sementara kalau sengaja meninggalkan sampai keluar waktunya, maka tidak (boleh) diqodo. Kalaupun dia mengqodo, maka tidak sah darinya (shalat) rawatibnya. Hal itu karena Rowatib adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan ibadah yang telah ditentukan waktunya kalau seseorag sengaja mengakhirkan sampai keluar waktunya, maka tidak diterima darinya. Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” Sementara ibadah yang telah ditentukan waktunya, kalau sengaja sampai keluar waktunya, maka dia telah melakukan amalan yang tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Karena perintah Allah dan Rasul-Nya menunaikan shalat pada waktunya ini, sehingga tidak diterima.
Begitu juga, sebagaimana ia tidak sah sebelum waktunya, maka tidak sah juga setelah waktunya. Karena tidak ada perbedaan yang benar antara melakukan sebelum masuk waktunya atau setelah keluar waktunya kalau itu tanpa ada uzur. Jadi ungkapan “Siapa yang terlewatkan sesuatu darinya, dianjurkan baginya mengqodo’nya” terikat kalau terlewatkan ada uzur. Terkadang merasakan ungkapan ‘Terlewatkan sedikit’ karena terlewat itu terlampaui dan tidak mendapatkannya. Pengarang tidak mengatakan ‘Siapa yang tidak melakukan shalat, hendaknya diqodo’ tetapi mengtakan ‘Siapa yang terlewatkan’ juga ada ungkapan ‘Siapa yang terlewatkan wukuf di Arafah, maka dia terlewatkan haji’ selesai ‘Syarkh Mumti, (4/72) silahkan melihat ‘Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin, (14/284).
Keempat:
Kalau terlewatkan waktu rowatib karena uzur, maka anda diperbolehkan mengqodo pada malam hari atau hari kedua pada siang hari –bersegera mengqodo itu lebih utama- dua rakaat, dua rakaat. Maka pertama, anda meniatkan dua rakaat sebelum fajar, kemudian qobliyah zuhur dan ba’diyaah. Dan begitulah seterusnya. Tidak disyaratkan tertib. Bahkan kalau anda shalat rotib magrib atau zuhur dahulu juga diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait