Unduh
0 / 0
563718/06/2014

Apakah Orang Yang Berkurban Dibolehkan Menyisir Rambutnya Dengan Pengering Rambut

Pertanyaan: 192289

Apakah orang yang berkurban dibolehkan menyisir rambut dengan pengering rambut. Karena ketika menggunakannnya, pasti ada rambut yang rontok?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bagi orang
yang ingin berkurban tidak dibolehkan mengambil dari rambut, kuku dan
kulitnya sedikitpun setelah memasuki bulan Dzulhijjah sampai dia berkurban.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
(رواه
مسلم، رقم 1977)

“Ketika masuk
sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang diantara kamu ingin berkurban, maka
jangan menyentuh dari rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim, (1977).

Adapun
menyisir rambut, kalau menyisirnya dengan pelan tanpa ada sengaja
menjatuhkan rambut, maka hal itu dibolehkan dan tidak mengapa. Terutama para
wanita. Karena kebutuhan membersihkan rambut dan menyisirnya lebih banyak
dan sering.

Kalau dengan
pengobatan dengan memotong rambut dan rambutnya berjatuhan, maka tidak
dibolehkan. Karena ia seperti hukum orang yang mengambilnya. Sementara orang
yang berkurban dilarang mengambil rambut. Dia adalah hal itu seperti orang
yang berihram.

Terdapat
dalam  Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (11/179), “Kalau orang yang berihram yakin
jatuhnya rambut dengan disisir, maka para ahli fikih tidak ada perbedaan
haramnya akan hal itu.”

Al-Iroqi
dalam kitab Tharh Ta­srib, (5/33) mengatakan, “Melepas gulungan rambut dan
menyisirnya dibolehkan dalam ihram, kalau hal itu tidak menjadikan rambutnya
berjatuhan.”

Para ulama
Lajnah mengatakan, “Siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak dibolehkan
mengambil rambut, kuku dan kulitnya sedikitpun. Kalau sudah memasuki bulan
Dzulhijjah sampai dia berkurban. Adapun menyisir rambut  tanpa merontokkan
rambutnya, itu tidak mengapa.” (Fatawa Lajnah Daimah, 11/428).

Syekh Ibnu
Baz rahimahullah ditanya, “Saya ingin berkurban, dan saya menyisir rambut 
jenggotku setelah memasuki sepuluh awal Dzulhijjah dan berjatuhan sebagian
rambutnya ketika menyisirnya, apakah saya dibolehkan menyisir atau tidak?

Maka beliau
menjawab, “Apa yang terjatuh dari jenggot ketika menyisirkan tanpa sengaja
itu dimaafkan. Karena termasuk rambut mati. Begitu juga yang terjatuh dari
kepala orang yang ihram dan jenggotnya ketika berwudu dan mandi tanpa
sengaja, dimaafkan karena termasuk rambut mati. Begitu juga hukum terkait
orang yang ingin berkurban setelah memasuki sepuluh (awal Dzulhijjah). Yang
diharamkan adalah sengaja memutus dari hal itu waktu ihram atau setelah
memasuki sepuluh (awal) Dzulhijjah bagi orang yang ingin berkurban.” (Fatawa
Islamiyah, 2/713).

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyisir rambut di bulan
Dzulhijjah sebelum menyembelih kurban selain jamaah haji?

Maka beliau
menjawab, “Kalau memasuki sepuluh (awal) Dzulhijjah dan seseorang ingin
berkurban, maka dia dilarang mengambil apapun baik rambut, kuku atau
kulitnya. Akan tetapi kalau seorang wanita butuh  untuk menyisir di
hari-hari ini sementara dia ingin berkurban, maka tidak mengapa menyisir
rambutnya. Akan tetapi dilakukan dengan lembut. Kalau ada yang sedikit jatuh
dari rambutnya tanpa sengaja, maka tidak berdosa. Karena dia menyisir rambut 
bukan dengan tujuan merontokkan akan tetapi ingin memperbaikinya sementara
rontoknya rambut terjadi tanpa sengaja.” (Nurun ‘Alad Darbi, 9/58).

Kesimpulannya:

Menyisir
tidak diharamkan bagi orang yang ingin berkurban. Dan bagi wanita yang
menyisir rambutnya dengan lembut, kalau ada rambut yang jatuh, maka tidak
mengapa. Begitu juga kalau ada sesuatu yang terputus dari rambutnya tanpa
sengaja, tidak mengapa.

Adapun kalau
dia sengaja memotong rambut atau diketahui atau dalam persangkaan kuat bahwa
menyisir akan memutus sesuatu dari rambut yang tidak mati. Maka jangan
dilakukan. Kalau pengering rambut ini membantu menyisir rambut dan tidak
jatuh kecuali rambut mati, maka tidak mengapa mempergunakannya. Kalau dia
ketahui dengan penggunaannya dapat memutuskan rambut dan berguguran, maka
tidak dibolehkan. Silahkan lihat jawaban soal no, 83381.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android