Unduh
0 / 0
12,80209/07/2013

Istri Hendak Untuk Mengenakan Cadar, Akan Tetapi Kebijakan Di Tempat Kerja Suami Melarang Untuk Itu. Apa Yang Harus Dia Lakukan ?

Pertanyaan: 193216

Saya ingin mengenakan cadar, akan tetapi suami saya enggan untuk itu karena pekerjaannya. Karena di tempat kerjanya ada kebijakan istri pegawai di sana dilarang mengenakan cadar. Akan tetapi saya tidak ingin menyia-nyiakan kewajiban Allah, padahal saya terpaksa harus sering keluar rumah; untuk menemani anak-anak saya pergi ke sekolah, akan tetapi di sisi lain saya juga menghawatirkan hal ini akan menimbulkan masalah dengan pekerjaan suami saya, meskipun saya yakin sesungguhnya Sang Pemberi Rizqi adalah Allah Azza wa Jalla. Apa yang harus saya lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama:

Menutup wajah dan
kedua tangannya bagi wanita merupakan bagian dari masalah-masalah yang para
ulama berbeda pendapat tentangnya.
Telah
disebutkan penjelasan tentang hal tersebut dan dirajihkannya satu dari dua
pendapat,

 yaitu wajibnya menutup wajah dan dua telapak tangan. Lihat jawaban soal no.
11774.

Kedua:

Wajib atas suami
agar mengerti bahwa sesungguhnya rizqi, pemberian dan penahanan karunia,
semuanya berada di tangan Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia, dan
sesungguhnya apa yang di sisi Allah itu tidak bisa diraih dengan
kemaksiatan, akan tetapi hanya bisa diraih dengan taat kepada-Nya, dan
sesungguhnya Allah Ta’ala akan memulyakan siapa saja yang merendahkan
dirinya untuk mentaati-Nya, dan merendahkan siapa saja yang bermaksiat
kepada-Nya ; Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ

يَتَّقِ

اللَّهَ

يَجْعَلْ

لَهُ

مَخْرَجًا
*

وَيَرْزُقْهُ

مِنْ

حيثلَا

يَحْتَسِبُ
 (سورة

الطلاق:

3)

“Barang
siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan
ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan
barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan) nya.” (QS At Talaaq : 2-3)

Maka takwa kepada
Allah merupakan sebaik-baik pilihan untuk memperoleh rizqi dan keberkahan di
dalamnya, dan dari ketakwaan kepada Allah akan membantu anda untuk melakukan
apa saja yang anda kehendaki dari berbuat ketaatan kepada Allah, dan meraih
keridloan-Nya dengan komitmen dalam hijab yang sempurna.

Maka
bersungguh-sungguhlah anda dalam memberikan pengertian kepada suami anda
akan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan.
Terlebih
lagi di zaman yang penuh dengan ujian dan fitnah ini, dan sudah semestinya
suami anda berbahagia akan hal tersebut, dan berupaya untuk membentengi
istri dan anggota keluarganya dari memamerkan aurat kepada orang lain,
Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

كُلُّكُمْ

رَاعٍ

وَكُلُّكُمْ

مَسْئُولٌ

عَنْ

رَعِيَّتِهِ
:

الْإِمَامُ

رَاعٍ

وَمَسْئُولٌ

عَنْ

رَعِيَّتِهِ

،

وَالرَّجُلُ

رَاعٍ

فِي

أَهْلِهِ

وَهُوَ

مَسْئُولٌ

عَنْ

رَعِيَّتِهِ
 (

رواه

البخاري، رقم
844،

ومسلم، رقم
3408)

“Setiap dari kalian
adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan bertanggung jawab kepada yang
dipimpinnya. Seorang
imam adalah pemimpin dan dia akan bertanggung jawab terhadap yang
dipimpinnya..
Seorang
lelaki adalah pemimpin keluarganya dan dia bertanggung jawab terhadap yang
dipimpinnya…”.
(Hadits
riwayat Bukhari,
no.
844 dan Muslim,
no.
3408).

Dan telah
disebutkan secara terperinci hadits tentang perselisihan pendapat antara
suami dan istri dalam masalah-masalah yang para ulama saling berbeda
pendapat. Lihat jawaban soal no. 97125.

Ketiga:  

Apabila seorang
istri khawatir dari keinginan kuatnya untuk mengenakan cadar akan
menyebabkan hubungan yang tidak lagi harmonis antara dia dengan suaminya,
atau menimbulkan kebencian antara keduanya, maka dalam kondisi yang seperti
itu, sesungguhnya baginya terdapat rukhsah atau keringanan dan mengamalkan
pendapat ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah, dan menangguhkan perkara
tersebut pada kesempatan waktu yang lain.
Semoga
Allah segera melapangkan dada suaminya dan akan memberikannya izin untuk itu.
Selalulah
memohon pertolongan kepada Allah agar menghalau kesulitan
yang dikhawatirkan akan terjadi pada profesinya.

Hal semacam ini
meskipun tidak terbayang oleh kita bahwa tempat di mana suaminya bekerja
akan mengecek dan mengawasi keluarganya, yaitu apakah istrinya mengenakan
cadar ataukah tidak? karena itu hendaknya suami senantiasa berhati-hati dan
tidak memasuki tempat-tempat yang masih ada kaitannya dengan tempat di mana
dia bekerja, seperti tempat-tempat pertemuan dan semacamnya sedang dia
mengajak serta istrinya yang bercadar, sebagaimana yang terjadi di sebagian
tempat yang seseorang dilarang bercadar. Area-area semacam inilah yang anda
harus menghindarinya.

Adapun jika
terpaksa anda harus mendampingi suami anda bersamanya, maka di sinilah
tempat diterapkannya Rukhsah, dan kondisi darurat itu sebatas kadar
kebutuhan saja.

Atas dasar inilah
jika belum ada kesepakatan dan kesepahaman dengan suami anda terhadap
dibolehkannya anda mengenakan cadar; maka sudah selayaknya anda berusaha
meminimalisir keluar dari rumah semampu anda dan menampakkan wajah anda di
hadapan para lelaki asing. Lalu suami anda hendaklah menyediakan sarana lain
yang lebih aman, seperti dia yang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah serta
menuntaskan sebagaian besar kebutuhan rumah tangga dari luar, sedang anda
sekuat tenaga menghindari dari hal demikian. Sebagai tambahan manfaat
keilmuan lihat kembali jawaban soal no.  2198,
93145, 117169.

Wallahu Ta’ala
A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android