Unduh
0 / 0

Seseorang Melakukan Haji Saja, Kemudian Melakukan Umrah Setelah Haji Dari Negaranya, Apakah Dia Dianggap Haji Tamatu?

Pertanyaan: 193549

Saya bekerja di Riyadh, dan saya telah menunaikan haji pada tahun 1433 dengan cara haji Ifrad. Kemudian saya kembali lagi ke Riyadh, lalu saya melaksanakan umrah pada tanggal 28 Zulhijah. Apakah saya sekarang dianggap haji tamatu dan apakah saya wajib mengeluarkan hadyu atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Di antara syarat sahnya haji Tamatu adalah seseorang
melakukan umrah sebelum haji di musim haji. Kemudian jika selesai dari
umrahnya, dia lakukan ihram untuk haji. Jika dia laksanakan haji secara
ifrad, kemudian setelah selesai haji dia melaksanakan umrah, maka dia tidak
dianggap tamatu, tapi haji ifrad.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun Tamatu, bentuk
dasarnya adalah seseorang melakukah ihram untuk umrah dari miqat sesuai
wilayahnya, lalu dia memasuki Mekah dan kemudian menyelesaikan umrahnya.
Kemudian dia melaksanakan haji dari Mekah.” (Al-Majmu, 7/168)

Al-Kasani rahimahullah berkata, “Adapun haji Tamatu menurut
syariat adalah nama bagi orang yang berasal dari luar Mekah, mereka
melaksanakan ihram untuk umrah lalu melaksanakan semua amalannya berupa
tawaf dan sai di musim haji. Kemudian dia ihram untuk haji di bulan-bulan
haji dan dia tunaikan haji di tahun itu juga.” (Bada’ius-Shana’I, 2/168.
Lihat juga Asy-Syarhul Mumti, 7/82)

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android