Unduh
0 / 0

Jika Penduduk Mekah Dari Dalam Batas Haram, Maka Dia Wajib Membayar Dam

Pertanyaan: 196753

Saya tinggal di Aziziah, Mekah, saya dan saudara saya. Saya telah niat umrah, sekali untuk bibi saya yang telah wafat, sekali lagi untuk bapak saya. Akan tetapi, kami ihram dari rumah kami tanpa keluar ke tanah halal, Tan’im, dengan keyakinan bahwa perkara ini sama dengan haji. Kami tidak mengatahui perkara ini. Sebagian orang mengatakan bahwa kami wajib keluarkan dam.

Pertanyaannya, apakah pada masing-masing umrah dari kedua umrah tersebut diharuskan mengeluarkan dam secara terpisah ataukah cukup sekali dam untuk keduanya? Apakah saya ada dam sendiri dan saudara saya ada damnya sendiri, ataukah untuk kami berdua cukup satu dam, sebab saudara laki-laki saya itu adalah mahram saya? Terkait dengan harga dam, berapakah biayanya? Apakah mungkin saya kirimkan biaya dam itu kepada fakir miskin di negara miskin yang kami kenal ataukah wajib mengeluarkannya di Mekah sedangkan kami tidak mengetahui orang fakir yang ada di dalamnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Penduduk Mekah dan orang yang ada di dalamnya yang bukan
penduduk sana, apabila mereka hendak umrah, maka mereka harus ihram dari
tanah halal, maksudnya dari luar batas tanah haram.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz Pertama
(11/127), “Miqat umrah bagi orang yang berada di Mekah adalah tanah halal.
Karena Aisyah radiallahu anha ketika bersikeras meminta kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam agar diizinkan melaksanakan umrah secara
tersendiri setelah melaksanakannya bersama haji dalam haji qiran, maka Nabi
shallallahu alaihi wa sallam perintahkan saudaranya Aisyah; Abdurrahman (bin
Abu Bakar) untuk pergi bersamanya ke Tan’im agar dia dapat umrah dari sana.
Tan’im adalah tanah halal terdekat dari Mekah, dan ketika itu malam hari.
Seandainya ihram dari Mekah atau dari mana saja dari tanah haram dibolehkan,
tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak perlu mempersulit diri serta
Aisyah dan saudaranya dengan memerintahkannya untuk pergi ke Tan’im dan
ihram umrah dari sana.

Padahal ketika itu malam hari dan mereka dalam keadaan safar
juga berarti (jika Aisyah ihram dari Tan’im) mereka harus menunggunya (lebih
lama). Seharusnya beliau mengizinkannya untuk ihram dari tempat singgahnya
waktu itu di tengah kota Mekah karena itu wujud kemudahan dalam syariat
Islam, karena tidaklah beliau dipilihkan dua perkara kecuali beliau memilih
yang paling mudah di antara keduanya selama tidak mengandung dosa. Jika
mengandung dosa, maka dia orang yang paling jauh darinya. Maka, karena
beliau tidak mengizinkannya untuk melakukan ihram umrah dari batha (tengah)
kota Mekah, hal itu menunjukkan bahwa tanah haram bukanlah tempat miqat 
untuk ihram umrah. Maka riwayat ini menjadi pengkhusus hadits,

وقت رسول الله صلى الله عليه وسلم لأهل
المدينة ذا الحليفة ، ولأهل الشام الجحفة ، ولأهل نجد قرن المنازل ، ولأهل
اليمن يلملم ، هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج والعمرة ، ومن
كان دون ذلك فمهله من أهله ، حتى أهل مكة من مكة

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan
miqat Zulhulaifah bagi penduduk Madinah, Juhfahh bagi penduduk Syam, Qarnal
Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu
bagi mereka (penduduk di daerah tersebut) dan siapa saja yang melewati
daerah tersebut, jika dia ingin melaksanakan haji dan umrah. Siapa yang
berada di dalam areal miqat, maka dia dapat ihram dari (tempat tinggal)
keluarganya, bahkan penduduk Mekah (ihramnya) di Mekah.”

Wabillahittaufiq

Maka, jika penduduk Mekah atau siapa saja yang ketika itu
berada di Mekah melakukan ihram di dalam area tanah haram, maka dia harus
membayar dam dengan Menyembelih seekor kambing, karena dia telah
meninggalkan salah satu kewajiban, yaitu ihram dari miqat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seseorang melakukan
ihram umrah dari tanah haram, maka ihramnya dianggap sah, akan tetapi dia
harus membayar dam karena dia meninggalkan (kewajiban) ihram dari miqat.”
(Al-Mughni, 3/113. Lihat Al-Majmu, Imam An-Nawawi, 7/209) 

Kedua:

Jika terjadi bahwa kalian berdua melakukan ihram umrah dari
dalam tanah haram, maka kalian berdua wajib mengeluarkan dam untuk setiap
umrahnya. Karena setiap umrah dianggap berdiri sendiri dari umrah yang
lainnya

Maka kewajiban dam bagi setiap orang dari kalian berdua
adalah dua dam; Dam umrah yang pertama dan dam umrah kedua, karena kalian
meninggalkan kewajiban dalam ihram pada dua umrah.

Kedua:

Siapa yang terkena kewajiban bayar dam karena meninggalkan
salah satu kewajiban ihram, maka dia harus Menyembelihnya di Mekah dan
dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
pernah ditanya, “Terkait dam bagi orang yang meninggalkan kewajiban haji,
apa hukum dam tersebut, apakah dia seperti dam tamatu yang disebutkan dalam
firman Allah Taala

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (سورة البقرة: 196)

“Maka bagi siapa yang
ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196

Jika demikian halnya, apakah boleh dia mengeluarkan uang
seharga dam tersebut dan memberikannya kepada seseorang misalnya? Jika hal
ini dibolehkan, apakah dibolehkan bagi seseorang menerima uang dam tersebut
lalu dia pergunakan untuk dirinya dan kelaurganya tanpa dia belikan seekor
kambing untuk disembelih?

Mereka menjawab, “Siapa yang meninggalkan salah satu
kewajiban haji dan umrah, maka dia wajib membayar dam. Dam berbentuk
sepertujuh onta atau sepertujuh sapi atau seekor kambing yang memenuhi
syarat sebagai kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir
yang berada di tanah haram. Tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang
seharga dam, karena mengeluarkan dalam bentuk uang bertentangan dengan apa
yang Allah perintahkan.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Al-Majmuah Al-Ula, 11/342)

Karena itu, dam-dam yang wajib bagi kalian karena
meninggalkan miqat dari tanah halal, harus disembelih di tanah haram dan
dibagikan kepada kaum fakir Mekah. Tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk
harganya dan tidak boleh juga disembelih di luar haram.

Jika kalian tidak mampu mengetahui kaum fakir yang layak
menerimanya, maka kalian dapat mewakilkan lembaga-lembaga sosial di Mekah
untuk melaksanakan kewajiban tersebut atas nama kalian dan hal itu dianggap
sah bagi kalian

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android