Unduh
0 / 0
2461217/06/2013

Suami Telah Menceraikan Istrinya Dan Keduanya Ingin Rujuk Kembali Serta Membangun Rumah Tangga Sesuai Dengan Syariat Allah

Pertanyaan: 197283

Saya mohon anda memberitahukan kepada saya apakah talak saya ini telah jatuh ataukah tidak, semenjak tiga tahun lalu saya menghadapi problematika dengan istri saya seputar pengasuhan anak-anak kami. Kami telah berulang kali berpisah kira-kira sebanyak lima kali, dan sekarang setelah tiga tahun kami ingin rujuk dan kembali menjalani kehidupan bersama-sama lagi, saya telah melontarkan ucapan talak sekali kepada istri saya yang menjadikannya meninggalkan rumah saya bersama dengan anak-anaknya, kemudian semenjak enam bulan lalu kami telah melakukan rekonsuliasi utuk kembali menjalani kehidupan bersama-sama, dan salah seorang imam berkata kepada saya : bahwa saya wajib untuk melakukan akad yang baru lagi dengannya, kami telah hidup bersama selama sehari dan saya mengatakan kepadanya agar dia kembali ke rumah saya dan menghentikan berkas permohonan perceraian di pengadilan akan tetapi dia enggan dan belum mau kembali kepada saya, karena yang demikian itulah kami menghadapi masalah yang berkaitan dengan harta benda di pengadilan Inggris ; sebab saya mengharapkan persamaan dalam putusan pengadilan, pengacara pribadi saya mengisaratkan kepada saya agar saya menceraikan istri saya sesuai dengan undang-undang Inggris, dan saya akan mendapatkan putusan yang saling memberikan keridloan dari kedua belah pihak, sehingga kelak istri saya tidak menuntut harta benda atau harta apapun yang saya miliki, pengacara tersebut menyerahkan kepada saya berkas-berkas perceraian sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Inggris untuk diserahkan ke pengadilan dan saat ini berkas tersebut ada pada saya, tetapi semua itu saya lakukan untuk memproteksi harta benda yang saya miliki, saya menyadari bahwa sesungguhnya saya telah menceraikannya dua kali akan tetapi saya betul-betul bingung saat ini sebab saya memiliki tiga orang anak, dan saya telah memperbaiki hubungan dengan istri saya dan kami berjanji untuk hidup bersama-sama lagi.

Besar harapan saya agar anda bisa memberikan tambahan saran dan nasehat seputar problematika saya ini, karena sesungguhnya kami ingin hidup bersama lagi sebagai suami-istri sesuai dengan Syariat Islam.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama :

Yang kami pahami
dari pertanyaan anda adalah ; bahwa anda telah berpisah dengan istri anda
sebanyak lima kali tanpa perceraian, dan ungkapan talak yang anda lontarkan
kepada istri anda hanya sekali saja, kemudian anda merujuk istri anda untuk
kembali dibawah naungan anda setelah setelah Habis masa iddahnya dengan akad
nikah dan mahar yang baru, lalu setelah itu anda meminta kepada istri anda
agar menghentikan berkas permohonan perceraian kepengadilan akan tetapi dia
enggan melakukannya, maka pengacara anda memberikan saran kepada anda agar
anda menceraikannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Inggris
sehingga anda bisa mempertahankan hak-hak harta benda anda, kemudian anda
mengajukan perceraian ke pengadilan.

Kedua :

Adapun dengan hanya
– terlebih khusus lagi tuntutan perceraian yang telah anda sodorkan ke
pengadilan – anda melontarkan lafadz perceraian maka sungguh telah jatuh
talak secara resmi untuk menyatakan kepastian talak secara undang-undang,
dan jika anda telah menuliskan lafadz talak saja pada berkas perceraian yang
anda ajukan ke pengadilan tanpa melafadzkannya, atau anda mewakilkannya
kepada pengacara anda untuk mengurus segala perkara-perkara yang resmi ini ;
maka kesemua ini kembali kepada niat anda yang tersembunyi dalam hati, jika
niat anda memang nyata untuk menceraikannya, atau anda secara sadar
mewakilkan kepada pengacara anda untuk menjatuhkan talak ; maka telah jatuh
perceraian, dan pada saat itu anda telah menceraikan atau menjatuhkan talak
kepada istri anda sebanyak dua kali, dan anda boleh merujuknya selama masih
dalam masa iddah, akan tetapi jika masa iddah telah berlalu maka anda harus
menikahinya dengan akad nikah dan mahar yang baru lagi, dan perlu
diperhatikan jika setelah itu terjadi lagi ungkapan atau lontaran perkataan
talak maka istri anda telah tertalak tiga yang disebut dengan talak bain
bainunah kubra, yang pada saat itu anda tidak halal menikahinya kembali
kecuali apabila istri anda telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan
yang wajar berdasarkan suka sama suka, bukan pernikahan yang sekedar
menghalalkan bagi suami pertama untuk menikahinya kembali akan tetapi harus
sudah terjadi hubungan suami istri kemudian sang suami menceraikannya atau
meninggal darinya.

Ketiga :

Adapun jika anda
telah menuliskan kata talak dalam permohonan ini yang telah anda serahkan
kepada pengadilan meskipun dalam penulisan tersebut anda tidak bermaksud
menjatuhkan talak, dan anda juga tidak mewakilkan kepada pengacara anda agar
menjatuhkan talak sebagai ganti dari kehendak anda, maka tidak dianggap
sebagai jatuhnya talak dan hal ini telah kami jelaskan secara terperinci
yang dikuatkan dengan menyebutkan pendapat para Ulama’ dalam fatwa nomer : (
72291 ) sehingga pada saat itu anda tidak
menjatuhkan talak pada istri anda melainkan hanya satu talak saja yaitu
talak yang pertama.

Keempat :

Tidak ada perbedaan
hukum apa yang telah disebutkan sebelumnya apakah hakim menjatuhkan talak
ataukah tidak menjatuhkan talak ; karena sesungguhnya talak yang dijatuhkan
dan diputuskan oleh hakim kafir tidak berlaku atau tidak jatuh talak
sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam fatwa nomer : (
127179 ).

Kelima :

Ketahuilah wahai
saudara penanya sesunggunya tidak diperbolehkan mengambil hukum atau putusan
dari para hakim maupun pengadilan dengan menggunakan undang-undang buataan
manusia karena hal itu merupakan bagian dari Thaghut, sesungguhnya Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk menjahui
thaghut dan kekufuran, Allah berfirman :

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا أَلَمْ
تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ
وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ
ضَلَالًا بَعِيدًا ) النساء/ 59, 60

Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan
yang sejauh-jauhnya. An Nisaa’ / 59-60.

Maka seharusnya
anda menyadari perkara ini dan mempelajarinya secara seksama, masalah yang
besar ini telah dijelaskan sebelumnya dengan detail dan terperinci dalam
fatwa nomer : ( 93208 ), dan harusnya istri anda
juga sadar serta mengerti akan hal tersebut agar kalian berdua tidak
terjerumus dalam putusan para thaghut tersebut karena hal ini akan
mengakibatkan dosa yang besar dan bahaya yang luar biasa dan bisa jadi akan
menggiring pelakunya keluar dari agama Islam.

Dan dikecualikan
dari yang demikian tersebut yaitu diperbolehkan menggunakan putusan-putusan
yang diputuskan menggunakan undang-undang buatan manusia, apabila hal
tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan ketetapan hak secara
syar’i, atau menguatkannya atau diperlukan untuk melawan kedzaliman di
negara yang tidak berlandaskan hukum syari’at, dan disana tidak terdapat
pengadilan-pengadilan yang menerapkan hukum syar’iat islam, dijadikan
sebagai syarat untuk berlindung kepada sebagian muatan syari’at. Untuk
menentukan hukum syari’at yang wajib diterapkan dalam kondisi yang tidak
mendukung, dan sebagai upaya untuk meminimalisir atas segala tuntutan dan
berusaha untuk menerapkannya dan telah ditetapkan penjelasannya secara purna
akan hal tersebut pada muktamar kedua organisasi para pakar fiqih syari’ah
di Amerika, yang diselenggarakan di Kopenhajn – Denmark – bekerja sama
dengan Ar Rabithah Al Islamiyyah, dalam kurun waktu dari tanggal 4 – 7 bulan
Jumadil Ula tahun 1425 Hijriyyah, yang bertepatan dengan tanggal 22 – 25
bulan juni tahun 2004 Miladiyyah. Dan penjelasan akan hal tersebut bisa
dilihat dalam fatwa nomer ( 127179 ).

Keenam :

Apabila anda
berkehendak untuk mempertahankan istri anda, dan telah menjadi jelas bagi
anda akhir masa ‘iddahnya dari talak yang kedua, jika memang kondisi
tersebut nyata dan telah terjadi ; maka wajib bagi anda untuk menikahinya
dengan akad dan mahar yang baru lagi. Namun apabila talak yang kedua tidak
terjadi ; maka perkaranya menjadi jelas, dia adalah tetap istri anda tanpa
perlu melaksanakan akad dan memberikan mahar yang baru. Kemudian dalam
posisi seperti ini kami ingin memberikan nasihat kepada anda agar anda
memperbaiki prilaku dan akhlak anda kepada istri anda, dan hendaknya anda
berinteraksi kepadanya dengan penuh kelembutan, dan hendaknya anda sabar
dengan perangainya yang buruk serta pergauilah dia dengan pergaulan yang
baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

(
وعاشروهن بالمعروف) النساء/19

“Dan pergauilah
mereka para istri kalian dengan pergaulan yang baik ” An Nisaa’ / 19.

Dan firman Allah
Ta’ala yang lain :

228
/

ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف ) البقرة
)

“Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf
…” Al Baqarah / 228.

وفي السنَّة : عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلى
الله عليه وسلم استوصوا بالنساء ) رواه البخاري ( 3153 ) ومسلم ( 1468 )

Dan didalam Sunnah
Nabawiyyah : Dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu dia berkata : Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Berwasiatlah kalian dengan para
istri kalian secara baik ” diriwayatkan oleh Bukhari ( 3153 ) dan Muslim (
1468 ).

Perhatian :

Dalam perincian
lima hal yang telah disebutkan diatas : apabila telah terjadi dimanapun pada
point tersebut sesuatu dari ungkapan talak, apakah hal itu dilontarkan
dengan lafadz yang jelas, dengan kinayah, secara tersirat atau secara
gamblang, maka akan berubah permasalahan dan dalam hal seperti ini wajib
dijelaskan hakekat kondisi yang sesungguhnya.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android