Pertama : Saya memiliki bulu-bulu halus dipermukaan kepala saya, atau lebih jelasnya sesungguhnya kepalaku kalau tampak dari depan semuanya ditumbuhi bulu-bulu halus, dan kulit kepalaku samar-samar tampak, demikian juga sedikit bagian belakang kepalaku, maka apakah ada kemungkinan saya melakukan sesuatu yang diperbolehkan dalam syari’at untuk sedikit merubah penampilan saya dengan model yang baru ketika saya mau melamar pekerjaan atau yang lainnya, maka bagimana pendapat anda ketika saya melamar pekerjaan dengan mengenakan semir rambut ? Apakah dengan apa yang saya lakukan berarti saya telah menipu pemilik atau direktur perusahaan dan gaji dari kedudukan yang saya terima saat ini termasuk syubhat ? Ataukah sesungguhnya saya mengambil gaji karena jerih payah dan kesungguhan saya dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan rambut ??
Kedua : Apakah ketika saya ingin menikah dan saya tidak memberitahukan yang sebenarnya tentang kepala saya kepada gadis yang saya pinang, atau misalkan ketika saya berterus terang tentang kondisi saya akan tetapi dia belum melihat langsung kepala saya, Maka apakah pernikahan saya dikategorikan sebagai pernikahan yang tidak sah alias batil ??